| JABATAN - KEDUA | |||
| 2023 | |||
| PERBKKBN NO. 18, BN 2023/NO. 915, 4 HLM. | |||
| PERATURAN BKKBN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL | |||
| ABSTRAK | - | Bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; UU No.20/2023; PP No. 11/2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17/2020; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020; PERBKBBN No. 12/2020; PERBKKBN No. 10/2022; PERMENPANRB No. 45/2022. | ||
| - | Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan Di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional mengenai Ketentuan Lampiran II Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional. | ||
| CATATAN | : | Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 20 November 2023. | |
| Lampiran: 1 Hlm | |||
Halaman ini telah diakses 214 kali
PERBAN 18 2023 PERUBAHAN KEDUA JABATAN.pdf
Tidak ada informasi status peraturan.