Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional

Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Jabatan Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

JABATAN - KEDUA
2023
PERBKKBN NO. 18, BN 2023/NO. 915, 4 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
 ABSTRAK -

Bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; UU No.20/2023; PP No. 11/2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17/2020; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020; PERBKBBN No. 12/2020; PERBKKBN No. 10/2022; PERMENPANRB No. 45/2022.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan Di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional mengenai Ketentuan Lampiran II Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 20 November 2023.
  
  •  
Lampiran: 1 Hlm 

 

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Jabatan Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
18
Tahun
2023
Subjek
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
Jabatan
Tanggal Penetapan
15 November 2023
Tanggal Pengundangan
20 November 2023
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
BN.2023/0.915 jdih.bkkbn.go.id; 4 Hal
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Jakarta
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Kepala BKKBN
Pemrakarsa
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 216 kali

FILE-FILE PERATURAN

PERBAN 18 2023 PERUBAHAN KEDUA JABATAN.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH