Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Jabatan Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 18
Tahun : 2023
Subjek : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis : Jabatan
Tanggal Penetapan : 15 November 2023
Tanggal Pengundangan : 20 November 2023
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BN.2023/0.915 jdih.bkkbn.go.id; 4 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Jakarta
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : Kepala BKKBN
Pemrakarsa : Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
JABATAN - KEDUA
2023
PERBKKBN NO. 18, BN 2023/NO. 915, 4 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
 ABSTRAK -

Bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; UU No.20/2023; PP No. 11/2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17/2020; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020; PERBKBBN No. 12/2020; PERBKKBN No. 10/2022; PERMENPANRB No. 45/2022.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan Di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional mengenai Ketentuan Lampiran II Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 20 November 2023.
  
  •  
Lampiran: 1 Hlm