Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional

Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

SMKI
2023
PERBKKBN NO. 17, BN 2023/NO. 913, 9 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
 ABSTRAK -Bahwa untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan asset informasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik sudah tidak sesuai sehingga perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; UU No. 27/2022; PP No. 87/2014; KEPRES No. 103/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PP No. 95/2018; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKKBN No. 11/2020; PERBKKBN No. 12/2020; PERBSSN No. 4/2021; PERBKKBN No. 9/2022.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pimpinan unit kerja di lingkungan BKKBN; Siklus SMKI meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam sistem pemerintah berbasis elektronik; Kendali merupakan seperangkat upaya dalam rangka memitigasi risiko; Kendali Keamanan Informasi terdiri atas kategori organisasi, orang, fisik, dan teknologi; Ketentuan mengenai Kendali Keamanan Informasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 20 November 2023.
  
  •  
Lampiran: 52 Hlm
METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
17
Tahun
2023
Subjek
SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
SMKI
Tanggal Penetapan
08 November 2023
Tanggal Pengundangan
20 November 2023
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
BN.2023/0.913 jdih.bkkbn.go.id 9 Hal
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Kepala BKKBN
Pemrakarsa
Direktorat Teknologi Informasi dan Data
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 195 kali

FILE-FILE PERATURAN

PERBAN 17 2023 SMKI.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH