Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 17
Tahun : 2023
Subjek : SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis : SMKI
Tanggal Penetapan : 08 November 2023
Tanggal Pengundangan : 20 November 2023
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BN.2023/0.913 jdih.bkkbn.go.id 9 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : Kepala BKKBN
Pemrakarsa : Direktorat Teknologi Informasi dan Data
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
SMKI
2023
PERBKKBN NO. 17, BN 2023/NO. 913, 9 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
 ABSTRAK -Bahwa untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan asset informasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik sudah tidak sesuai sehingga perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; UU No. 27/2022; PP No. 87/2014; KEPRES No. 103/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PP No. 95/2018; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKKBN No. 11/2020; PERBKKBN No. 12/2020; PERBSSN No. 4/2021; PERBKKBN No. 9/2022.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pimpinan unit kerja di lingkungan BKKBN; Siklus SMKI meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam sistem pemerintah berbasis elektronik; Kendali merupakan seperangkat upaya dalam rangka memitigasi risiko; Kendali Keamanan Informasi terdiri atas kategori organisasi, orang, fisik, dan teknologi; Ketentuan mengenai Kendali Keamanan Informasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 20 November 2023.
  
  •  
Lampiran: 52 Hlm