Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 16
Tahun : 2023
Subjek : EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis : Evaluasi AKIP
Tanggal Penetapan : 10 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan : 17 Oktober 2023
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BN.2023/0.830 jdih.bkkbn.go.id; 13 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa :
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : Kepala BKKBN
Pemrakarsa : Inspektorat Wilayah III, BKKBN
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
EVALUASI AKIP
2023
PERBKKBN NO. 16, BN 2023/NO. 830, 13 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
 ABSTRAK -

Bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang

Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai sehingga perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; PP No. 8/2006; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERPRES No. 29/2014; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKKBN No. 11/2020; PERBKKBN No. 12/2020; PERMENDAGRI No. 88/2021.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melakukan Evaluasi AKIP di lingkungan BKKBN; Inspektur Utama melaksanakan Evaluasi AKIP UKE-I dan UKE-II di lingkungan BKKBN; Pelaksanaan Evaluasi AKIP UKE-I dan UKE-II dilakukan paling lambat pada bulan Agustus tahun berjalan; Inspektorat utama menetapkan desain Evaluasi AKIP meliputi sumber daya manusia evaluator, pemilihan pertanyaan evaluasi yang penting, dan tingkatan evaluasi; Dalam menetapkan desain Evaluasi AKIP atas sumber daya manusia evaluator inspektorat utama menetapkan tim evaluasi dengan mempertimbangkan kemahiran professional; Tim evaluasi paling sedikit memuat penanggung jawab, wakil penanggung jawab, pengawas/pengendali teknis, ketua tim, dan anggota tim; tim evaluasi harus memenuhi persyaratan minimal telah mengikuti Pendidikan dan pelatihan SAKIP dan/atau evaluasi penerapan SAKIP; pemilihan pertanyaan evaluasi yang penting dimuat dalam LKE dan KKE; Dalam menetapkan desain Evaluasi AKIP atas tingkatan evaluasi Inspektur Utama dapat menggunakan beberapa tingkatan yaitu evaluasi sederhana (desk evaluation), evaluasi terbatas, dan/atau evaluasi mendalam (in depth evaluation); mekanisme Evaluasi AKIP dikelompokkan dalam beberapa tahap meliputi self assessment LKE AKIP, penilaian LKE AKIP hasil self assessment UKE-I dan UKE-II, finalisasi penilaian LKE AKIP, penandatanganan berita acara Evaluasi AKIP, pembahasan dan penyusunan rancangan LHE, dan finalisasi LHE AKIP; pelaksanaan Evaluasi AKIP memberikan simpulan hasil penilaian atas kriteria yang ada dalam penerapan komponen manajemen kinerja; Evaluasi AKIP menghasilkan LHE yang disusun berdasarkan berbagai hasil pengumpulan data dan fakta serta analisis yang telah dituangkan dalam LKE dan KKE; Inspektur Utama menyiapkan laporan ikhtisar hasil evaluasi di lingkungan BKKBN dan dilaporkan kepada Kepala BKKBN; Kepala BKKBN menyampaikan laporan ikhtisar hasil evaluasi di lingkungan BKKBN kepada MenpanRB; UKE-I dan UKE-II harus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Inspektur Utama dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender setelah LHE diterima; UKE-I dan UKE-II menyampaikan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi LHE kepada Inspektur Utama
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 17 Oktober 2023.
  
  •  
Pada saat peraturan Badan ini mulai berlaku, tim Evaluasi AKIP yang telah dibentuk sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan tim Evaluasi AKIP baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
  
  •  
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan BKKBN No. 14/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan BKKBN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
  
  •  
Lampiran: 2 Hlm