Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 15
Tahun : 2023
Subjek : PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
Singkatan Jenis : SATYAGATRA, PPKS
Tanggal Penetapan : 26 September 2023
Tanggal Pengundangan : 13 Oktober 2023
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BN.2023/0.787 jdih.bkkbn.go.id; 9 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum :
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Kepala BKKBN
Pemrakarsa : Biro Perencanaan (BIREN)
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
SATYAGATRA - PPKS
2023
PERBKKBN NO. 15, BN 2023/NO. 787, 9 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
 ABSTRAK -Bahwa untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga serta keluarga yang berkualitas, dibutuhkan informasi dan konseling pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana melalui penyelenggaraan pusat pelayanan keluarga Sejahtera, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 52/2009; UU No. 23/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6/2023; PP No. 87/2014; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKKBN No. 3/2020; PERBKBBN No. 11/2020; PERBKBBN No. 12/2020.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera dengan menetapkan Batasan istilah dalam pengaturannya; Selanjutnya peraturan ini mengatur tentang Satyagatra yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas; Tingkatan wilayah Satyagatra terdiri dari tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat kecamatan; Penyelenggaraan Satyagatra meliputi pelayanan teknis, pelayanan rujukan, promosi pelayanan, pencatatan pelayanan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi; Penyelenggara kegiatan Satyagatra wajib melakukan pelaporan melalui SIGA. 
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 13 Oktober 2023.
  
  •  
Lampiran: 28 Hlm