Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional

Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera

MATERI POKOK PERATURAN

SATYAGATRA - PPKS
2023
PERBKKBN NO. 15, BN 2023/NO. 787, 9 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
 ABSTRAK -Bahwa untuk mewujudkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga serta keluarga yang berkualitas, dibutuhkan informasi dan konseling pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana melalui penyelenggaraan pusat pelayanan keluarga Sejahtera, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 52/2009; UU No. 23/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6/2023; PP No. 87/2014; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKKBN No. 3/2020; PERBKBBN No. 11/2020; PERBKBBN No. 12/2020.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera dengan menetapkan Batasan istilah dalam pengaturannya; Selanjutnya peraturan ini mengatur tentang Satyagatra yang bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi keluarga dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas; Tingkatan wilayah Satyagatra terdiri dari tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat kecamatan; Penyelenggaraan Satyagatra meliputi pelayanan teknis, pelayanan rujukan, promosi pelayanan, pencatatan pelayanan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi; Penyelenggara kegiatan Satyagatra wajib melakukan pelaporan melalui SIGA. 
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 13 Oktober 2023.
  
  •  
Lampiran: 28 Hlm 
METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
15
Tahun
2023
Subjek
PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA
Singkatan Jenis
SATYAGATRA, PPKS
Tanggal Penetapan
26 September 2023
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2023
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
BN.2023/0.787 jdih.bkkbn.go.id; 9 Hal
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Kepala BKKBN
Pemrakarsa
Biro Perencanaan (BIREN)
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 277 kali

FILE-FILE PERATURAN

PERBAN 15 2023 SATYAGATRA.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH