Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 14
Tahun : 2023
Subjek : PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024
Singkatan Jenis : BOKB - JUKNIS
Tanggal Penetapan : 26 September 2023
Tanggal Pengundangan : 03 Oktober 2023
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BN.2023/0.780 jdih.bkkbn.go.id; 10 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan : -
Penandatangan : Kepala BKKBN
Pemrakarsa : Biro Perencanaan (BIREN)
Peraturan Terkait : -
Dokumen Terkait : -
Unduh :
Status : Pencabutan

Abstrak
BOKB - JUKNIS
2023
PERBKKBN NO. 14, BN 2023/NO. 780, 10 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024
 ABSTRAK -Bahwa untuk mendukung program prioritas nasional dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang   menjadi  urusan  pemerintahan  daerah,   perlu diberikan  dana  alokasi   khusus  nonfisik  bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2024 dan Peraturan   Badan  Kependudukan  dan   Keluarga Berencana  Nasional  Nomor   13  Tahun  2022   tentang Petunjuk  Teknis  Penggunaan   Dana  Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 sudah   tidak  sesuai  dengan   kebutuhan  organisasi sehingga, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan  Dana  Bantuan   Operasional  Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 52/2009; UU No. 23/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6/2023; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERPRES No. 72/2021; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan Batasan istilah dalam pengaturannya; BOKB diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan  Pemerintah  Daerah   kabupaten/kota  untuk membantu  mendanai  kegiatan   program  prioritas nasional  dalam   pelaksanaan  operasional  urusan pengendalian  penduduk   dan  KB,  serta   penurunan stunting selama 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah; BOKB ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah; BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan  urusan   pengendalian  penduduk  dan   KB serta  penurunan  stunting   pada  Pemerintah  Daerah provinsi  dan   Pemerintah  Daerah  kabupaten/kota penerima  DAK   Nonfisik  Subbidang  Keluarga Berencana; Kemudian BOKB merupakan belanja  barang  dan   jasa  untuk  kegiatan   operasional dalam   pelaksanaan  urusan  pengendalian  penduduk dan  KB   serta  penurunan  stunting  pada   Pemerintah Daerah  provinsi  dan   Pemerintah  Daerah kabupaten/kota  penerima  DAK   Nonfisik  Subbidang Keluarga Berencana; Kegiatan BOKB dikelompokan dalam menu Balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting; dan pembinaan  Program   Bangga  Kencana  bagi masyrakat oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD; Sistem Pengadaan BOKB yang merupakan belanja barang  dan   jasa  menggunakan katalog sektoral BKKBN; Dalam hal menu BOKB tidak atau belum tersedia dalam katalog  sektoral  BKKBN,   sistem  pengadaan  BOKB dapat   menggunakan  metode  lain   sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 3 Oktober 2023.
  
  •  
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:  pelaksanaan kegiatan BOKB tahun anggaran 2023 dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOKB tahun anggaran 2023 masih tetap berpedoman pada Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2023.
  
  •  
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  
  •  
Lampiran: 52 Hlm.