Peraturan Hukum
Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Judul | : | Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024 |
Jenis | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Nomor | : | 14 |
Tahun | : | 2023 |
Subjek | : | PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024 |
Singkatan Jenis | : | BOKB - JUKNIS |
Tanggal Penetapan | : | 26 September 2023 |
Tanggal Pengundangan | : | 03 Oktober 2023 |
T.E.U Badan | : | Indonesia, BKKBN |
Sumber | : | BN.2023/0.780 jdih.bkkbn.go.id; 10 Hal |
Tempat Terbit | : | Jakarta |
Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | BIHUKOR |
Urusan Pemerintahan | : | - |
Penandatangan | : | Kepala BKKBN |
Pemrakarsa | : | Biro Perencanaan (BIREN) |
Peraturan Terkait | : | - |
Dokumen Terkait | : | - |
Unduh | : | |
Status | : | Pencabutan |
Abstrak
BOKB - JUKNIS | |||
2023 | |||
PERBKKBN NO. 14, BN 2023/NO. 780, 10 HLM. | |||
PERATURAN BKKBN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2024 | |||
ABSTRAK | - | Bahwa untuk mendukung program prioritas nasional dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan daerah, perlu diberikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2024 dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024. | |
- | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 52/2009; UU No. 23/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6/2023; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERPRES No. 72/2021; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020. | ||
- | Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan Batasan istilah dalam pengaturannya; BOKB diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk membantu mendanai kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional urusan pengendalian penduduk dan KB, serta penurunan stunting selama 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah; BOKB ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah; BOKB merupakan bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana; Kemudian BOKB merupakan belanja barang dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana; Kegiatan BOKB dikelompokan dalam menu Balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting; dan pembinaan Program Bangga Kencana bagi masyrakat oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD; Sistem Pengadaan BOKB yang merupakan belanja barang dan jasa menggunakan katalog sektoral BKKBN; Dalam hal menu BOKB tidak atau belum tersedia dalam katalog sektoral BKKBN, sistem pengadaan BOKB dapat menggunakan metode lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
CATATAN | : | Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 3 Oktober 2023. | |
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: pelaksanaan kegiatan BOKB tahun anggaran 2023 dan monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOKB tahun anggaran 2023 masih tetap berpedoman pada Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2023. | |||
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||
Lampiran: 52 Hlm. |