Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Yang Berlaku Pada BKKBN
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 11
Tahun : 2023
Subjek : BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PNBP SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0 (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BKKBN
Singkatan Jenis : PNBP
Tanggal Penetapan : 31 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan : 14 September 2023
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BN.2023/0.730 jdih.bkkbn.go.id; 7 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Kepala BKKBN
Pemrakarsa : Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
PNBP
2023
PERBKKBN NO. 11, BN 2023/NO. 730, 7 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
 ABSTRAK -Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 52/2009; UU No. 9/2018; PP No. 69/2020; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERMENPANRB No. 1/2020; PERBKBBN No. 11/2020; PERBKBBN No. 12/2020; PMK No. 121/PMK.02/2021; PMK No. 155/PMK.02/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 58 Tahun 2023.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Yang Berlaku Pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan menetapkan Batasan istilah dalam pengaturannya; Kemudian Jenis PNBP yang berlaku pada BKKBN bersifat  volatil berupa Layanan Pelatihan Teknis Substantif; Layanan Pelatihan Teknis Substantif terdiri atas pelatihan   bina  keluarga  balita   holistik  integratif dan pencegahan stunting; pelatihan kampung keluarga berencana, dan pelatihan demografi; Layanan   Pelatihan  Teknis  Substantif   dapat diselenggarakan dengan metode tatap muka atau jarak jauh (daring);  Terhadap  jenis   PNBP    dapat  dikenakan   tarif  sampai  dengan Rp0.00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); Selanjutnya Jenis  dan  tarif   atas  jenis  PNBP   yang  berlaku  pada BKKBN tercantum  dalam   Lampiran  I  yang   merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 14 September 2023.
  
  •  
Lampiran: 13 Hlm.