| PNBP | |||
| 2023 | |||
| PERBKKBN NO. 11, BN 2023/NO. 730, 7 HLM. | |||
| PERATURAN BKKBN TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) YANG BERLAKU PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL | |||
| ABSTRAK | - | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 52/2009; UU No. 9/2018; PP No. 69/2020; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERMENPANRB No. 1/2020; PERBKBBN No. 11/2020; PERBKBBN No. 12/2020; PMK No. 121/PMK.02/2021; PMK No. 155/PMK.02/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 58 Tahun 2023. | ||
| - | Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Yang Berlaku Pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan menetapkan Batasan istilah dalam pengaturannya; Kemudian Jenis PNBP yang berlaku pada BKKBN bersifat volatil berupa Layanan Pelatihan Teknis Substantif; Layanan Pelatihan Teknis Substantif terdiri atas pelatihan bina keluarga balita holistik integratif dan pencegahan stunting; pelatihan kampung keluarga berencana, dan pelatihan demografi; Layanan Pelatihan Teknis Substantif dapat diselenggarakan dengan metode tatap muka atau jarak jauh (daring); Terhadap jenis PNBP dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0.00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); Selanjutnya Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BKKBN tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. | ||
| CATATAN | : | Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 14 September 2023. | |
| Lampiran: 13 Hlm. | |||
Halaman ini telah diakses 189 kali
PERBAN 11 2023 PNBP.pdf
Tidak ada informasi status peraturan.