| PEDOMAN JF - PKB | |||
| 2023 | |||
| PERBKKBN NO. 13, BN 2023/NO. 732, 5 HLM. | |||
| PERATURAN BKKBN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA | |||
| ABSTRAK | - | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 52/2009; UU No. 5/2014; PP No. 11/2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17/2020; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERMENPANRB No. 1/2020; PERBKBBN No. 11/2020; PERMENPANRB No. 52/2022. | ||
| - | Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana; Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yaitu melakukan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana; Kemudian Penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana untuk jangka waktu tertentu. | ||
| CATATAN | : | Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 14 September 2023. | |
| Lampiran: 14 Hlm. | |||
Halaman ini telah diakses 153 kali
PERBAN 13 2023 PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PKB.pdf
Tidak ada informasi status peraturan.