Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional

Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

PEDOMAN JF - PKB
2023
PERBKKBN NO. 13, BN 2023/NO. 732, 5 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
 ABSTRAK -Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal   99 ayat  (3) huruf  a  Peraturan  Pemerintah   Nomor  11  Tahun   2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang  Perubahan   atas  Peraturan  Pemerintah   Nomor  11 Tahun  2017   tentang  Manajemen  Pegawai   Negeri  Sipil  dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri   Pendayagunaan  Aparatur  Negara   dan  Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu menetapkan Peraturan Badan  Kependudukan  dan   Keluarga  Berencana  Nasional tentang  Pedoman   Perhitungan  Kebutuhan  Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 52/2009; UU No. 5/2014; PP No. 11/2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17/2020; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERMENPANRB No. 1/2020; PERBKBBN No. 11/2020; PERMENPANRB No. 52/2022.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana; Tugas Jabatan Fungsional  Penyuluh   Keluarga  Berencana yaitu  melakukan   pengelolaan  perkembangan kependudukan,  pembangunan  keluarga,   dan  keluarga berencana; Kemudian Penghitungan  dan  pengusulan   kebutuhan  Jabatan Fungsional  Penyuluh  Keluarga   Berencana  bertujuan  untuk   mendapatkan kebutuhan   jumlah  dan  susunan   Jabatan  Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana untuk jangka waktu tertentu.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 14 September 2023.
  
  •  
Lampiran: 14 Hlm. 

 

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
13
Tahun
2023
Subjek
PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis
Pedoman JF, PKB
Tanggal Penetapan
04 September 2023
Tanggal Pengundangan
14 September 2023
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
BN.2023/0.732 jdih.bkkbn.go.id; 5 Hal
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
JAKARTA
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Kepala BKKBN
Pemrakarsa
DIrektorat Bina Penggerakan Lini Lapangan
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 153 kali

FILE-FILE PERATURAN

PERBAN 13 2023 PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PKB.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH