Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional

Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

PEDOMAN JF - PLKB
2023
PERBKKBN NO. 12, BN 2023/NO. 731, 5 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
 ABSTRAK -Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal   99 ayat  (3) huruf  a   Peraturan  Pemerintah  Nomor   11  Tahun  2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang  Perubahan  atas   Peraturan  Pemerintah  Nomor   11 Tahun  2017  tentang   Manajemen  Pegawai  Negeri   Sipil  dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri   Pendayagunaan  Aparatur  Negara   dan  Reformasi Birokrasi  Nomor   53  Tahun  2022   tentang  Jabatan Fungsional  Petugas   Lapangan  Keluarga  Berencana,   perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana  Nasional  tentang   Pedoman  Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 52/2009; UU No. 5/2014; PP No. 11/2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17/2020; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERMENPANRB No. 1/2020; PERBKBBN No. 11/2020; PERMENPANRB No. 53/2022.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana; Tugas Jabatan Fungsional  Petugas Lapangan Keluarga  Berencana yaitu  melakukan   pengelolaan  perkembangan kependudukan,  pembangunan  keluarga,   dan  keluarga berencana; Kemudian Penghitungan  dan  pengusulan   kebutuhan  Jabatan Fungsional  Petugas Lapangan Keluarga  Berencana   bertujuan  untuk  mendapatkan kebutuhan  jumlah   dan  susunan  Jabatan   Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana untuk jangka waktu tertentu.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 14 September 2023.
  
  •  
Lampiran: 13 Hlm. 

 

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
12
Tahun
2023
Subjek
PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis
Pedoman JF, PLKB
Tanggal Penetapan
04 September 2023
Tanggal Pengundangan
14 September 2023
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
BN.2023/0.731 jdih.bkkbn.go.id; 5 Hal
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Kepala BKKBN
Pemrakarsa
DIrektorat Bina Penggerakan Lini Lapangan
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 184 kali

FILE-FILE PERATURAN

PERBAN 12 2023 PENGHITUNGAN KEBUTUHAN PLKB.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH