Peraturan Hukum
Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Judul | : | Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana |
Jenis | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Nomor | : | 10 |
Tahun | : | 2023 |
Subjek | : | PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA |
Singkatan Jenis | : | Juknis JF - PKB |
Tanggal Penetapan | : | 18 Agustus 2023 |
Tanggal Pengundangan | : | 28 Agustus 2023 |
T.E.U Badan | : | Indonesia, BKKBN |
Sumber | : | BN.2023/0.671 jdih.bkkbn.go.id; 6 Hal |
Tempat Terbit | : | Jakarta |
Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | BIHUKOR |
Urusan Pemerintahan | : | |
Penandatangan | : | Kepala BKKBN |
Pemrakarsa | : | Direktorat BIna Penggerakkan Lini Lapangan |
Peraturan Terkait | : | |
Dokumen Terkait | : | |
Unduh | : | |
Status | : | Berlaku |
Abstrak
JUKNIS JF - PKB | |||
2023 | |||
PERBKKBN NO. 10, BN 2023/NO. 671, 6 HLM. | |||
PERATURAN BKKBN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA | |||
ABSTRAK | - | Bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, menjamin obyektifitas, kualitas, transparansi dan tertib adminitrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan dibidang Penyuluh Keluarga Berencana, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 33, Pasal 36 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 51 ayat (6), dan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana. | |
- | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 52/2009; UU No. 5/2014; UU No. 23/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9/2015; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PP No. 30/2019; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020; PERMENPANRB No. 52/2022; PERMENPANRB No. 1/2023; PERBKN No. 3/2023. | ||
- | Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana; Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, Pejabat yang berwenang di bidang pengelolaan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, sesuai tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana; Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana meliputi pendahuluan, kedudukan, tugas dan ruang lingkup jabatan, jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang, pengangkatan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana; Penilaian kinerja dan angka kredit jabatan fungsional, kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan, penutup; Selanjutnya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. | ||
CATATAN | : | Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 28 Agustus 2023. | |
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||
Lampiran: 38 Hlm. |