Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 10
Tahun : 2023
Subjek : PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis : Juknis JF - PKB
Tanggal Penetapan : 18 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan : 28 Agustus 2023
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BN.2023/0.671 jdih.bkkbn.go.id; 6 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Kepala BKKBN
Pemrakarsa : Direktorat BIna Penggerakkan Lini Lapangan
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
JUKNIS JF - PKB
2023
PERBKKBN NO. 10, BN 2023/NO. 671, 6 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
 ABSTRAK -Bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme  jabatan   fungsional  Penyuluh  Keluarga Berencana,  menjamin   obyektifitas,  kualitas, transparansi dan tertib adminitrasi kepegawaian, serta kelancaran  pelaksanaan   dibidang  Penyuluh  Keluarga Berencana, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana serta  untuk   melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 33, Pasal  36  ayat   (5),  Pasal  45   ayat  (6),  Pasal   51  ayat  (6), dan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur   Negara  dan  Reformasi   Birokrasi  Nomor  52 Tahun   2022  tentang  Jabatan   Fungsional  Penyuluh Keluarga  Berencana,  perlu   menetapkan  Peraturan Badan  Kependudukan  dan   Keluarga  Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 52/2009; UU No. 5/2014; UU No. 23/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9/2015; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PP No. 30/2019; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020; PERMENPANRB No. 52/2022; PERMENPANRB No. 1/2023; PERBKN No. 3/2023.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana; Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana,  Pejabat yang berwenang di bidang pengelolaan jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, sesuai  tugas   dan  fungsinya  dalam   menyelenggarakan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana; Ruang  lingkup   Petunjuk  Teknis  Pelaksanaan   Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana meliputi pendahuluan, kedudukan, tugas dan ruang lingkup jabatan, jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang, pengangkatan  Jabatan  Fungsional   Penyuluh Keluarga Berencana; Penilaian kinerja dan angka kredit jabatan fungsional, kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan, penutup; Selanjutnya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga  Berencana   tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 28 Agustus 2023.
  
  •  
Pada  saat  Peraturan   Badan  ini  mulai   berlaku,  Peraturan Badan  Kependudukan  dan   Keluarga  Berencana  Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan   Fungsional  Penyuluh  Keluarga   Berencana   sebagaimana  telah   diubah  dengan  Peraturan   Badan Kependudukan  dan  Keluarga   Berencana  Nasional  Nomor   3 Tahun  2021  tentang   Perubahan  atas  Peraturan   Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Penyuluh   Keluarga  Berencana,  dicabut   dan dinyatakan tidak berlaku.
  
  •  
Lampiran: 38 Hlm.