Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 9
Tahun : 2023
Subjek : PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis :
Tanggal Penetapan : 18 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan : 28 Agustus 2023
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BN.2023/0.670 jdih.bkkbn.go.id; 6 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Kepala BKKBN
Pemrakarsa : DIrektorat Bina Penggerakan Lini Lapangan
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
JUKNIS JF - PLKB
2023
PERBKKBN NO. 9, BN 2023/NO. 670, 6 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA
 ABSTRAK -Bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme  jabatan   fungsional  Petugas Lapangan  Keluarga Berencana,  menjamin   obyektifitas,  kualitas, transparansi dan tertib adminitrasi kepegawaian, serta kelancaran  pelaksanaan   dibidang  Petugas Lapangan  Keluarga Berencana, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana serta  untuk   melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 35, Pasal 38 ayat (5), Pasal 47 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 52/2009; UU No. 5/2014; UU No. 23/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9/2015; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PP No. 30/2019; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020; PERMENPANRB No. 53/2022; PERMENPANRB No. 1/2023; PERBKN No. 3/2023.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana; Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana,  Pejabat yang berwenang di bidang pengelolaan jabatan fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, sesuai  tugas  dan   fungsinya  dalam  menyelenggarakan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana; Ruang   lingkup  Petunjuk  Teknis   Pelaksanaan  Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana meliputi pendahuluan, kedudukan, tugas dan ruang lingkup jabatan, jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang, pengangkatan  Jabatan   Fungsional  Petugas Lapangan Keluarga Berencana; Penilaian kinerja dan angka kredit jabatan fungsional, kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan, penutup; Selanjutnya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga  Berencana   tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 28 Agustus 2023.
  
  •  

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pelaksana Pemula yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang berijazah paling rendah sekolah menengah atas/sederajat disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, Jenjang jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang diberikan pada saat dilakukan penyesuaian/inpassing disesuaikan dengan jenjang jabatan dan jenjang pangkat yang dimiliki pada saat menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan dengan uraian sebagai berikut: 1.Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula, 2. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil, 3. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir, dan 4. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia; Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pemula yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang berijazah paling rendah Diploma Tiga dapat

diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara secara nasional; Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana kategori keterampilan yang telah disesuaikan nomenklaturnya menjadi Petugas Lapangan Keluarga Berencana jenjang Terampil hingga Penyelia dan masih berijazah sekolah menengah atas/Sejahtera, wajib memperoleh ijazah paling rendah diploma tiga dan diakui oleh Lembaga pemerintah yang menangani pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara secara nasional paling lambat 31 Desember 2029.

  
  •  
Lampiran: 36 Hlm.