Peraturan Hukum
Tipe Dokumen | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Judul | : | Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana |
Jenis | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Nomor | : | 9 |
Tahun | : | 2023 |
Subjek | : | PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA |
Singkatan Jenis | : | |
Tanggal Penetapan | : | 18 Agustus 2023 |
Tanggal Pengundangan | : | 28 Agustus 2023 |
T.E.U Badan | : | Indonesia, BKKBN |
Sumber | : | BN.2023/0.670 jdih.bkkbn.go.id; 6 Hal |
Tempat Terbit | : | Jakarta |
Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | BIHUKOR |
Urusan Pemerintahan | : | |
Penandatangan | : | Kepala BKKBN |
Pemrakarsa | : | DIrektorat Bina Penggerakan Lini Lapangan |
Peraturan Terkait | : | |
Dokumen Terkait | : | |
Unduh | : | |
Status | : | Berlaku |
JUKNIS JF - PLKB | |||
2023 | |||
PERBKKBN NO. 9, BN 2023/NO. 670, 6 HLM. | |||
PERATURAN BKKBN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA | |||
ABSTRAK | - | Bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, menjamin obyektifitas, kualitas, transparansi dan tertib adminitrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan dibidang Petugas Lapangan Keluarga Berencana, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 35, Pasal 38 ayat (5), Pasal 47 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana. | |
- | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 52/2009; UU No. 5/2014; UU No. 23/2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9/2015; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PP No. 30/2019; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020; PERMENPANRB No. 53/2022; PERMENPANRB No. 1/2023; PERBKN No. 3/2023. | ||
- | Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana; Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, Pejabat yang berwenang di bidang pengelolaan jabatan fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, sesuai tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana; Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana meliputi pendahuluan, kedudukan, tugas dan ruang lingkup jabatan, jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang, pengangkatan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana; Penilaian kinerja dan angka kredit jabatan fungsional, kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan, penutup; Selanjutnya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. | ||
CATATAN | : | Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 28 Agustus 2023. | |
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pelaksana Pemula yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang berijazah paling rendah sekolah menengah atas/sederajat disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, Jenjang jabatan Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang diberikan pada saat dilakukan penyesuaian/inpassing disesuaikan dengan jenjang jabatan dan jenjang pangkat yang dimiliki pada saat menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Kategori Keterampilan dengan uraian sebagai berikut: 1.Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula, 2. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil, 3. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Mahir, dan 4. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana Penyelia; Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pemula yang diangkat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/120/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Angka Kreditnya yang berijazah paling rendah Diploma Tiga dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara secara nasional; Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana kategori keterampilan yang telah disesuaikan nomenklaturnya menjadi Petugas Lapangan Keluarga Berencana jenjang Terampil hingga Penyelia dan masih berijazah sekolah menengah atas/Sejahtera, wajib memperoleh ijazah paling rendah diploma tiga dan diakui oleh Lembaga pemerintah yang menangani pembinaan dan manajemen aparatur sipil negara secara nasional paling lambat 31 Desember 2029. | |||
Lampiran: 36 Hlm. |