Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional

Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

TATA NASKAH - TND
2023
PERBKKBN NO. 8, BN 2023/NO. 669, 29 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
 ABSTRAK -Bahwa dalam upaya meningkatkan tertib administrasi penciptaan dan pengelolaan arsip di lingkungan Badan Kependudukan   dan  Keluarga  Berencana   Nasional, perlu  dilakukan  penyesuaian   terhadap  ketentuan mengenai tata naskah dinas dan ketentuan   mengenai  tata  naskah   dinas sebagaimana  diatur  dalam   Peraturan  Badan Kependudukan  dan  Keluarga   Berencana  Nasional Nomor  31   Tahun  2020  tentang   Tata  Naskah  Dinas   di Badan  Kependudukan  dan   Keluarga  Berencana Nasional,  sudah  tidak   sesuai  dengan  perkembangan hukum  dan   kebutuhan  organisasi  sehingga   perlu menetapkan  Peraturan  Badan   Kependudukan  dan Keluarga  Berencana   Nasional  tentang  Tata   Naskah Dinas  di  Lingkungan   Badan  Kependudukan  dan Keluarga Berencana Nasional.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 43/2009; UU No. 52/2009; PP No. 28/2012; PP No. 71/2019; KEPRES No. 103/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PP No. 95/2018; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKBBN No. 11/2020; PERBKKBN No. 12/2020; PERBKKBN No. 4/2021; PERANRI No. 5/2021; PERBKKBN No. 10/2021; PERBKKBN No. 5/2023.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan menetapkan Batasan istilah dalam pengaturannya; Selanjutnya peraturan ini mengatur tentang maksud Peraturan Badan ini sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan BKKBN dalam pembuatan, pengamanan, penandatanganan, dan pengendalian Naskah Dinas; Ruang lingkup Tata  Naskah  Dinas   di  lingkungan  BKKBN meliputi jenis, susunan dan bentuk Naskah Dinas, pembuatan Naskah Dinas,   pengamananan Naskah Dinas, pejabat penanda tangan Naskah Dinas, dan pengendalian Naskah Dinas.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 28 Agustus 2023.
  
  •  
Terhadap Naskah Dinas selain yang diatur dalam Peraturan Badan ini, penentuan jenis, susunan, format naskah dinas mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh instansi pembina.
  
  •  
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  
  •  
Lampiran: 62 Hlm. 

 

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
8
Tahun
2023
Subjek
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
Tata Naskah - TND
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2023
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
BN.2023/0.669 jdih.bkkbn.go.id; 29 Hal
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Kepala BKKBN
Pemrakarsa
Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana
Status
Perubahan

Halaman ini telah diakses 256 kali

FILE-FILE PERATURAN

PERBAN 8 2023 TATA NASKAH DINAS.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH