Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 6
Tahun : 2023
Subjek : PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis : Tunkin
Tanggal Penetapan : 14 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan : 28 Agustus 2023
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BN.2023/0.667 jdih.bkkbn.go.id; 16 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Kepala BKKBN
Pemrakarsa : Biro Sumber Daya Manusia
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Perubahan

Abstrak
TUNKIN
2023
PERBKKBN NO. 6, BN 2023/NO. 667, 16 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
 ABSTRAK -Bahwa untuk mendukung pelaksanaan reformasi  birokrasi dan penataan jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara   serta  perubahan  kebijakan   pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Kependudukan dan  Keluarga   Berencana  Nasional,  perlu   disusun kembali  tata  cara   pemberian  tunjangan  kinerja pegawai; dan  Peraturan   Badan  Kependudukan  dan   Keluarga Berencana  Nomor  5   Tahun  2019  tentang   Pelaksanaan Pemberian   Tunjangan  Kinerja  Pegawai   di  Lingkungan Badan  Kependudukan  dan   Keluarga  Berencana Nasional  sudah   tidak  sesuai  dengan   kebutuhan organisasi sehingga perlu menetapkan  Peraturan   Badan  Kependudukan  dan Keluarga  Berencana   Nasional  tentang  Pelaksanaan Pemberian  Tunjangan   Kinerja  bagi  Pegawai   di Lingkungan  Badan  Kependudukan  dan   Keluarga Berencana Nasional.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; UU No. 5/2014; PP No. 11/2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17/2020; PP No. 94/2021; KEPRES No. 103/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 160/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKKBN No. 11/2020; PERBKKBN No. 12/2020; PERBKKBN No. 6/2022; PERBKKBN No. 10/2022.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Pegawai yang menduduki jabatan dengan tugas dan fungsinya  dan   Pegawai  yang  melakukan   pekerjaan tertentu  di  lingkungan   BKKBN  diberikan  penghasilan sesuai  dengan   ketentuan  peraturan  perundang- undangan;  Selain   mendapatkan  penghasilan, Pegawai  yang   menduduki Jabatan dengan tugas dan fungsinya dan Pegawai yang melakukan  pekerjaan  tertentu   di  lingkungan  BKKBN juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan;  Besaran  Tunjangan   Kinerja  Pegawai  diberikan berdasarkan Jabatan dan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  Besaran dan tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja PPPK ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Kepala BKKBN.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 28 Agustus 2023.
  
  •  
Terhadap Pegawai dengan Jabatan yang belum ditentukan Kelas Jabatannya, Kepala BKKBN memberikan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang bersangkutan dengan Kelas Jabatan terendah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
  
  •  
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan   Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  
  •  
Lampiran: 2 Hlm.