Peraturan Hukum
Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Judul | : | Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional |
Jenis | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Nomor | : | 6 |
Tahun | : | 2023 |
Subjek | : | PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL |
Singkatan Jenis | : | Tunkin |
Tanggal Penetapan | : | 14 Agustus 2023 |
Tanggal Pengundangan | : | 28 Agustus 2023 |
T.E.U Badan | : | Indonesia, BKKBN |
Sumber | : | BN.2023/0.667 jdih.bkkbn.go.id; 16 Hal |
Tempat Terbit | : | Jakarta |
Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | BIHUKOR |
Urusan Pemerintahan | : | |
Penandatangan | : | Kepala BKKBN |
Pemrakarsa | : | Biro Sumber Daya Manusia |
Peraturan Terkait | : | |
Dokumen Terkait | : | |
Unduh | : | |
Status | : | Perubahan |
Abstrak
TUNKIN | |||
2023 | |||
PERBKKBN NO. 6, BN 2023/NO. 667, 16 HLM. | |||
PERATURAN BKKBN TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL | |||
ABSTRAK | - | Bahwa untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan penataan jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara serta perubahan kebijakan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu disusun kembali tata cara pemberian tunjangan kinerja pegawai; dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. | |
- | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; UU No. 5/2014; PP No. 11/2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17/2020; PP No. 94/2021; KEPRES No. 103/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 160/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKKBN No. 11/2020; PERBKKBN No. 12/2020; PERBKKBN No. 6/2022; PERBKKBN No. 10/2022. | ||
- | Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Pegawai yang menduduki jabatan dengan tugas dan fungsinya dan Pegawai yang melakukan pekerjaan tertentu di lingkungan BKKBN diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Selain mendapatkan penghasilan, Pegawai yang menduduki Jabatan dengan tugas dan fungsinya dan Pegawai yang melakukan pekerjaan tertentu di lingkungan BKKBN juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan; Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan berdasarkan Jabatan dan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Besaran dan tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja PPPK ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Kepala BKKBN. | ||
CATATAN | : | Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 28 Agustus 2023. | |
Terhadap Pegawai dengan Jabatan yang belum ditentukan Kelas Jabatannya, Kepala BKKBN memberikan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang bersangkutan dengan Kelas Jabatan terendah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. | |||
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | |||
Lampiran: 2 Hlm. |