Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Kerja Sama Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 5
Tahun : 2023
Subjek : TATA CARA KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis : Kerja Sama
Tanggal Penetapan : 14 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan : 28 Agustus 2023
T.E.U Badan : Indonesia, BKKBN
Sumber : BN.2023/0.666 jdih.bkkbn.go.id; 11 Hal
Tempat Terbit : Jakarta
Bidang Hukum : Hukum Administrasi
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BIHUKOR
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Kepala BKKBN
Pemrakarsa : Direktorat Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
KERJA SAMA
2023
PERBKKBN NO. 5, BN 2023/NO. 666, 11 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG TATA CARA KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
 ABSTRAK -Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan keseragaman penyelenggaraan kerja sama dalam rangka mendukung penyelenggaraan program Pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, diperlukan pedoman kerja sama bagi seluruh unit kerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; KEPRES No. 103/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKKBN No. 11/2020; PERBKKBN No. 12/2020
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi  bentuk dan tahapan KSDN, Kerja Sama luar negeri, pelaporan dan evaluasi, dan pemanfaatan sistem informasi;  BKKBN   Pusat  atau  Perwakilan   BKKBN  Provinsi  dapat melakukan Kerja Sama dengan pihak lain; Kemudian Kerja  Sama  meliputi KSDN dan Kerja Sama luar negeri;  Kerja Sama dikoordinasikan  oleh   Unit  Kerja  yang   membidangi Kerja Sama;  Unit kerja yang membidangi Kerja Sama meliputi BKKBN Pusat dan Perwakilan BKKBN Provinsi.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 28 Agustus 2023.
  
  •  
Pelaksanaan Kerja Sama melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  
  •  
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Kerja Sama yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja sama. 
  
  •  
Lampiran: 14 Hlm.