| KERJA SAMA | |||
| 2023 | |||
| PERBKKBN NO. 5, BN 2023/NO. 666, 11 HLM. | |||
| PERATURAN BKKBN TENTANG TATA CARA KERJA SAMA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL | |||
| ABSTRAK | - | Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan keseragaman penyelenggaraan kerja sama dalam rangka mendukung penyelenggaraan program Pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, diperlukan pedoman kerja sama bagi seluruh unit kerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. | |
| - | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; KEPRES No. 103/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKKBN No. 11/2020; PERBKKBN No. 12/2020 | ||
| - | Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi bentuk dan tahapan KSDN, Kerja Sama luar negeri, pelaporan dan evaluasi, dan pemanfaatan sistem informasi; BKKBN Pusat atau Perwakilan BKKBN Provinsi dapat melakukan Kerja Sama dengan pihak lain; Kemudian Kerja Sama meliputi KSDN dan Kerja Sama luar negeri; Kerja Sama dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama; Unit kerja yang membidangi Kerja Sama meliputi BKKBN Pusat dan Perwakilan BKKBN Provinsi. | ||
| CATATAN | : | Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 28 Agustus 2023. | |
| Pelaksanaan Kerja Sama melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
| Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Kerja Sama yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja sama. | |||
| Lampiran: 14 Hlm. | |||
Halaman ini telah diakses 162 kali
PERBAN 5 2023 KERJA SAMA.pdf
Tidak ada informasi status peraturan.