Peraturan Hukum
Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Judul | : | Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Di Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana |
Jenis | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Nomor | : | 4 |
Tahun | : | 2023 |
Subjek | : | UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA |
Singkatan Jenis | : | UKOM JF - DALDUK KB |
Tanggal Penetapan | : | 16 Mei 2023 |
Tanggal Pengundangan | : | 25 Mei 2023 |
T.E.U Badan | : | Indonesia, BKKBN |
Sumber | : | BN.2023/0.407 jdih.bkkbn.go.id; 11 Hal |
Tempat Terbit | : | Jakarta |
Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | BIHUKOR |
Urusan Pemerintahan | : | |
Penandatangan | : | Kepala BKKBN |
Pemrakarsa | : | Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana |
Peraturan Terkait | : | |
Dokumen Terkait | : | |
Unduh | : | |
Status | : | Berlaku |
Abstrak
UKOM JF – DALDUK KB | |||
2023 | |||
PERBKKBN NO. 4, BN 2023/NO. 407, 11 HLM. | |||
PERATURAN BKKBN TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA | |||
ABSTRAK | - | Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, dilaksanakan pemberian tanda kehormatan dan tanda penghargaan atas darma bakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara, dan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 62/PER/G2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, sehingga perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana. | |
- | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; UU No. 5/2014; PP No. 11/2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17/2020; KEPRES No. 103/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKKBN No. 11/2020; PERMENPANRB No. 81/2020; PERMENPANRB No. 52/2022; PERMENPANRB No. 53/2022. | ||
- | Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Uji Kompetensi dilaksanakan untuk jabatan fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Instansi Pembina; Uji Kompetensi jabatan fungsional dilaksanakan terhadap rumpun jabatan Jabatan Fungsional Penyuluh KB, Jabatan Fungsional Penata KKB, dan Jabatan Fungsional PLKB; Uji Kompetensi dilaksanakan bagi pejabat fungsional yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain, pejabat fungsional yang akan diangkat melalui kenaikan jenjang jabatan, atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi; Uji Kompetensi berpedoman pada standar kompetensi jabatan fungsional; Uji Kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||
CATATAN | : | Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 25 Mei 2023. | |
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Uji Kompetensi yang diatur dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 29 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |