Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional

Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Dan Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

TANDA KEHORMATAN - PENGHARGAAN
2023
PERBKKBN NO. 3, BN 2023/NO. 331, 11 HLM.
PERATURAN BKKBN TENTANG PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
 ABSTRAK -Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, dilaksanakan pemberian tanda kehormatan dan tanda penghargaan atas darma bakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara, dan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 62/PER/G2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, sehingga perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana;
  -Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No. 20/2009; UU No.52/2009; PP No. 35/2010; KEPRES No. 103/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKKBN No. 11/2020; PERBKKBN No. 12/2020.
  -Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Pemberian Tanda Kehormatan dan tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman bagi BKKBN dalam pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan bidang Pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana; untuk Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Karya; kemudian Tanda Penghargaan terdiri atas Manggala Karya Kencana, Wira Karya Kencana, Dharma Karya Kencana, Cipta Karya Kencana dan bentuk penghargaan lainnya; Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan persyaratan pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan ditetapkan oleh Kepala BKKBN;  Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, kedudukan, struktur Tim Teknis BKKBN Pusat, Tim Teknis Perwakilan BKKBN Provinsi dan Penilai Perwakilan BKKBN Provinsi ditetapkan oleh Kepala BKKBN; Ketentuan mengenai Lencana Tanda Penghargaan ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
 CATATAN:
  •  
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 13 April 2023.


 

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Dan Keluarga Berencana
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
3
Tahun
2023
Subjek
PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BIDANG PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis
TANDA KEHORMATAN - PENGHARGAAN
Tanggal Penetapan
11 April 2023
Tanggal Pengundangan
13 April 2023
T.E.U Badan
Indonesia, BKKBN
Sumber
BN.2023/0.331 jdih.bkkbn.go.id; 11 Hal
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Kepala BKKBN
Pemrakarsa
Direktorat Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 155 kali

FILE-FILE PERATURAN

PERBAN 3 2023 PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN DAN TANDA PENGHARGAAN BANGGA KENCANA.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH