Peraturan Hukum
Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Judul | : | Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional |
Jenis | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Nomor | : | 2 |
Tahun | : | 2023 |
Subjek | : | MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL |
Singkatan Jenis | : | Manajemen Risiko - MR |
Tanggal Penetapan | : | 27 Maret 2023 |
Tanggal Pengundangan | : | 04 April 2023 |
T.E.U Badan | : | Indonesia, BKKBN |
Sumber | : | BN.2023/0.308 jdih.bkkbn.go.id; 15 Hal |
Tempat Terbit | : | Jakarta |
Bidang Hukum | : | Hukum Administrasi |
Bahasa | : | Indonesia |
Lokasi | : | BIHUKOR |
Urusan Pemerintahan | : | |
Penandatangan | : | Kepala BKKBN |
Pemrakarsa | : | Biro Keuangan dan Pengelolaan BMN |
Peraturan Terkait | : | |
Dokumen Terkait | : | |
Unduh | : | |
Status | : | Berlaku |
Abstrak
MANAJEMEN RISIKO - MR | |||
2023 | |||
PERBKKBN NO. 2, BN 2023/NO. 308, 15 HLM. | |||
PERATURAN BKKBN TENTANG MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL | |||
ABSTRAK | - | Bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik guna mendukung pencapaian kinerja, tugas, dan fungsi organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pengaturan mengenai manajemen risiko di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional wajib melakukan penilaian risiko, dan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. | |
- | Dasar Hukum Peraturan Badan ini adalah: UU No.52/2009; PP No. 60/2008; KEPRES No. 103/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 145/2015; PERKABKKBN No. 82/PER/B5/2011; PERBKKBN No. 18/2017; PERBKKBN No. 11/2020; PERBKKBN No. 12/2020. | ||
- | Dalam Peraturan Badan ini diatur tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN; Penyelenggaraan Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi, yang akan mendorong inovasi, meningkatkan kinerja, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi secara akuntabel; Ruang lingkup penyelenggaraan Manajemen Risiko meliputi prinsip dan kerangka kerja Manajemen Risiko, Budaya Risiko, struktur Manajemen Risiko, proses Manajemen Risiko, dan sumber daya dan pengembangan Manajemen Risiko; Kepala BKKBN dalam menyelenggarakan Manajemen Risiko dapat mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Utama yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Manajemen Risiko dan Inspektur Utama yang bertanggung jawab terhadap Pengawasan Intern atas penyelenggaraan Manajemen Risiko; Proses Manajemen Risiko merupakan penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen secara sistematis yang dilakukan oleh seluruh unit kerja di lingkungan BKKBN; Proses Manajemen Risiko terdiri atas penetapan konteks, identifikasi Risiko, analisis Risiko, evaluasi Risiko, respons Risiko, pemantauan, dan informasi dan komunikasi; Proses Manajemen Risiko dituangkan dalam dokumen kertas kerja Penilaian Risiko dan Pemantauan; Laporan dituangkan dalam bentuk format laporan yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama. | ||
CATATAN | : | Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 4 April 2023. | |
Sekretaris Utama menetapkan mekanisme teknis penyelenggaraan Manajemen Risiko di Lingkungan BKKBN. |