KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 119/KEP/F4/2022 TENTANG TIM KERJA GERAKAN BAPAK ASUH ANAK STUNTING
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Tujuan dibentuknya Tim Kerja BAAS ini meliputi:</p>
<p>a. Menyinergikan dan Mengoordinasikan Pelaksanaan Gerakan BAAS;</p>
<p>b. Meningkatkan peran serta pemangku kepentingan yang berkelanjutan dalam percepatan penurunan stunting;</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Keputusan Kepala BKKBN
Judul
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 119/KEP/F4/2022 TENTANG TIM KERJA GERAKAN BAPAK ASUH ANAK STUNTING
Jenis
Keputusan Kepala BKKBN
Nomor
119/KEP/F4/2022
Tahun
2022
Subjek
TIM KERJA GERAKAN BAPAK ASUH ANAK STUNTING
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 95 kali
FILE-FILE PERATURAN
Kepka 119.kep.F4.22 tentang Tim Kerja Gerakan Bapak Asuh Anak Stunting.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 119/KEP/F4/2022 TENTANG TIM KERJA GERAKAN BAPAK ASUH ANAK STUNTING
2022
Keputusan Kepala BKKBN NO. 119/KEP/F4/2022
ABSTRAK:
<p>Tujuan dibentuknya Tim Kerja BAAS ini meliputi:</p>
<p>a. Menyinergikan dan Mengoordinasikan Pelaksanaan Gerakan BAAS;</p>
<p>b. Meningkatkan peran serta pemangku kepentingan yang berkelanjutan dalam percepatan penurunan stunting;</p>
Kepka 119.kep.F4.22 tentang Tim Kerja Gerakan Bapak Asuh Anak Stunting.pdf