Instruksi Presiden (Inpres)

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas

MATERI POKOK PERATURAN

<p>Instruksi Presiden ini berisi tentang Penetapan Kebijakan dan Pengambilan Langkah - langkah secara terkoordinasi dan terintregasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas</p>

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Instruksi Presiden (Inpres)
Judul
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas
Jenis
Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor
3
Tahun
2022
Subjek
OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
Singkatan Jenis
KAMPUNG KB
Tanggal Penetapan
26 November 2024
Tanggal Pengundangan
26 November 2024
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 164 kali

FILE-FILE PERATURAN

Penyampaian Salinan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2022_compressed.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH