Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Peraturan Badan ini menjelaskan bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur. Peraturan Badan ini bertujuan untuk:<br />
a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia; dan<br />
b. meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan BKKBN.</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
8
Tahun
2022
Subjek
PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 113 kali
FILE-FILE PERATURAN
PERBAN 8 2022 PERPUSTAKAAN.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2022
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional NO. 8
ABSTRAK:
<p>Peraturan Badan ini menjelaskan bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur. Peraturan Badan ini bertujuan untuk:<br />
a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia; dan<br />
b. meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan BKKBN.</p>