Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Peraturan Badan ini menjelaskan bahwa untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data dan informasi keluarga, perlu mengatur mekanisme pemanfaatan data dan informasi keluarga<br />
untuk digunakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan sebagai dasar<br />
dalam penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan. pengaturan pemanfaatan data dan informasi keluarga belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
6
Tahun
2022
Subjek
PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 120 kali
FILE-FILE PERATURAN
PERBAN 6 PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
2022
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional NO. 6
ABSTRAK:
<p>Peraturan Badan ini menjelaskan bahwa untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data dan informasi keluarga, perlu mengatur mekanisme pemanfaatan data dan informasi keluarga<br />
untuk digunakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan sebagai dasar<br />
dalam penetapan kebijakan, penyelenggaraan, dan pembangunan. pengaturan pemanfaatan data dan informasi keluarga belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur</p>
PERBAN 6 PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA.pdf