Peraturan Hukum
Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Judul | : | PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KB NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DILINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL |
Jenis | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Nomor | : | 10 |
Tahun | : | 2021 |
Subjek | : | PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DILINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL |
Singkatan Jenis | : | |
Tanggal Penetapan | : | 05 Februari 2025 |
Tanggal Pengundangan | : | 05 Februari 2025 |
T.E.U Badan | : | |
Sumber | : | |
Tempat Terbit | : | |
Bidang Hukum | : | |
Bahasa | : | |
Lokasi | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Penandatangan | : | |
Pemrakarsa | : | |
Peraturan Terkait | : | |
Dokumen Terkait | : | |
Unduh | : | |
Status | : | Berlaku |
Abstrak
<p>Peraturan tentang&nbsp;Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional bertujuan ; Membantu Unit Kerja dalam pengamanan informasi, Menjamin integritas informasi, serta meningkatkan kinerja Unit Kerja dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.</p>
<p>Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik dilaksanakan oleh ; Penyelenggara Sertifikat Elektronik, <em>Registration Authority</em>, dan Pemilik Sertifikat Elektronik.</p>
<p>Tahapan penyelenggaraan Sertifikat Elektronik terdiri atas:</p>
<p>a. permohonan Sertifikat Elektronik;</p>
<p>b. penerbitan Sertifikat Elektronik;</p>
<p>c. penggunaan Sertifikat Elektronik;</p>
<p>d. pembaruan Sertifikat Elektronik; dan</p>
<p>e. pencabutan Sertifikat Elektronik.</p>
<p>Dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sertifikat elektronik, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang ditandatangani secara basah.</p>
<p>Pemilik Sertifikat Elektronik bertanggung jawab atas penggunaan, penyimpanan, pembaruan dan pemusnahan Sertifikat Elektronik. Setiap Pemilik Sertifikat Elektronik yang melanggar larangan dalam Peraturan Badan ini dikenakan sanksi berupa pencabutan Sertifikat Elektronik dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Kegiatan operasional dukungan Sertifikat Elektronik melalui sistem Otoritas Sertifikat Digital yang terkait dengan kriptografi untuk mendukung terciptanya keamanan informasi di lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana.</p>