Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KB NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DILINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Peraturan tentang&nbsp;Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional bertujuan ; Membantu Unit Kerja dalam pengamanan informasi, Menjamin integritas informasi, serta meningkatkan kinerja Unit Kerja dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.</p>
<p>Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik dilaksanakan oleh ; Penyelenggara Sertifikat Elektronik, <em>Registration Authority</em>, dan Pemilik Sertifikat Elektronik.</p>
<p>Tahapan penyelenggaraan Sertifikat Elektronik terdiri atas:</p>
<p>a. permohonan Sertifikat Elektronik;</p>
<p>b. penerbitan Sertifikat Elektronik;</p>
<p>c. penggunaan Sertifikat Elektronik;</p>
<p>d. pembaruan Sertifikat Elektronik; dan</p>
<p>e. pencabutan Sertifikat Elektronik.</p>
<p>Dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sertifikat elektronik, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang ditandatangani secara basah.</p>
<p>Pemilik Sertifikat Elektronik bertanggung jawab atas penggunaan, penyimpanan, pembaruan dan pemusnahan Sertifikat Elektronik. Setiap Pemilik Sertifikat Elektronik yang melanggar larangan dalam Peraturan Badan ini dikenakan sanksi berupa pencabutan Sertifikat Elektronik dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Kegiatan operasional dukungan Sertifikat Elektronik melalui sistem Otoritas Sertifikat Digital yang terkait dengan kriptografi untuk mendukung terciptanya keamanan informasi di lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana.</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KB NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DILINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
10
Tahun
2021
Subjek
PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DILINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 149 kali
FILE-FILE PERATURAN
PERBAN 10 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BKKBN-signed.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KB NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DILINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2021
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional NO. 10
ABSTRAK:
<p>Peraturan tentang&nbsp;Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional bertujuan ; Membantu Unit Kerja dalam pengamanan informasi, Menjamin integritas informasi, serta meningkatkan kinerja Unit Kerja dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.</p>
<p>Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik dilaksanakan oleh ; Penyelenggara Sertifikat Elektronik, <em>Registration Authority</em>, dan Pemilik Sertifikat Elektronik.</p>
<p>Tahapan penyelenggaraan Sertifikat Elektronik terdiri atas:</p>
<p>a. permohonan Sertifikat Elektronik;</p>
<p>b. penerbitan Sertifikat Elektronik;</p>
<p>c. penggunaan Sertifikat Elektronik;</p>
<p>d. pembaruan Sertifikat Elektronik; dan</p>
<p>e. pencabutan Sertifikat Elektronik.</p>
<p>Dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sertifikat elektronik, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang ditandatangani secara basah.</p>
<p>Pemilik Sertifikat Elektronik bertanggung jawab atas penggunaan, penyimpanan, pembaruan dan pemusnahan Sertifikat Elektronik. Setiap Pemilik Sertifikat Elektronik yang melanggar larangan dalam Peraturan Badan ini dikenakan sanksi berupa pencabutan Sertifikat Elektronik dan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Kegiatan operasional dukungan Sertifikat Elektronik melalui sistem Otoritas Sertifikat Digital yang terkait dengan kriptografi untuk mendukung terciptanya keamanan informasi di lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana.</p>
PERBAN 10 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BKKBN-signed.pdf