Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KB NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG AKREDTASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional mengenai Akreditasi Program Pelatihan Teknis Kependudukan dan Keluarga Berencana. Akreditasi program ini berkaitan dengan penilaian terhadap penyelenggaraan pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana. Lembaga pengakreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana adalah Pusdiklat KKB. Akreditasi dilakukan melalui penilaian terhadap unsur penilaian Akreditasi program pada Lembaga penyelenggara pelatihan. Lembaga pelatihan dilaksanakan oleh Tim Akreditasi yang ditetapkan oleh Kepala BKKBN.</p>
<p>Status Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana terdiri atas:</p>
<p>a. status terakreditasi.</p>
<p>b. status tidak terakreditasi.</p>
<p>Pengajuan keberatan terhadap proses Akreditasi, penetapan status Akreditasi dan penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi kepada Kepala BKKBN atau pejabat yang berwenang.</p>
<p>Pembiayaan pelaksanaan Akreditasi Program yang dilaksanakan oleh Instansi Teknis atau Instansi Fungsional dibebankan pada anggaran Instansi Teknis atau Instansi Fungsional atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KB NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG AKREDTASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
9
Tahun
2021
Subjek
AKREDTASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 134 kali
FILE-FILE PERATURAN
PERBAN 9 TAHUN 2021 TENTANG AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KKB-signed.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KB NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG AKREDTASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
2021
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional NO. 9
ABSTRAK:
<p>Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional mengenai Akreditasi Program Pelatihan Teknis Kependudukan dan Keluarga Berencana. Akreditasi program ini berkaitan dengan penilaian terhadap penyelenggaraan pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana. Lembaga pengakreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana adalah Pusdiklat KKB. Akreditasi dilakukan melalui penilaian terhadap unsur penilaian Akreditasi program pada Lembaga penyelenggara pelatihan. Lembaga pelatihan dilaksanakan oleh Tim Akreditasi yang ditetapkan oleh Kepala BKKBN.</p>
<p>Status Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana terdiri atas:</p>
<p>a. status terakreditasi.</p>
<p>b. status tidak terakreditasi.</p>
<p>Pengajuan keberatan terhadap proses Akreditasi, penetapan status Akreditasi dan penetapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku status terakreditasi kepada Kepala BKKBN atau pejabat yang berwenang.</p>
<p>Pembiayaan pelaksanaan Akreditasi Program yang dilaksanakan oleh Instansi Teknis atau Instansi Fungsional dibebankan pada anggaran Instansi Teknis atau Instansi Fungsional atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
PERBAN 9 TAHUN 2021 TENTANG AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KKB-signed.pdf