Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 6
Tahun : 2021
Subjek : HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis :
Tanggal Penetapan : 05 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 05 Februari 2025
T.E.U Badan :
Sumber :
Tempat Terbit :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
<p>Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 mengatur Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional. Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional digunakan sebagai pedoman bagi satuan kerja untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana. Harga satuan pokok tersebut digunakan untuk kegiatan penggerakan pelayanan keluarga berencana metode kontrasepsi jangka panjang, pencatatan dan pelaporan, dan survei demografi kesehatan Indonesia.</p> <p>Penyusunan rencana kerja dan anggaran serta pelaksanaan anggaran program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan kegiatan dari unit kerja terkait.</p>