Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 5
Tahun : 2021
Subjek : TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis :
Tanggal Penetapan : 05 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 05 Februari 2025
T.E.U Badan :
Sumber :
Tempat Terbit :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
<p>Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan ke luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas atau Negara. Bentuk perjalanan dinas di lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana, yaitu pertemuan di luar negeri sebagai peserta dan/atau pembicara yang diundang, penandatanganan kerja sama luar negeri, pelatihan jangka pendek di luar negeri, dan tugas dinas lainnya ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi jabatan.</p> <p>Tahapan Perjalanan Dinas meliputi:</p> <p>a. persiapan;</p> <p>b. pelaksanaan; dan</p> <p>c. pasca pelaksanaan.</p> <p>Pendanaan Perjalanan Dinas bersumber dari:</p> <p>a. Anggaran pendapatan dan belanja negara pada Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana; atau</p> <p>b. Sumber lain yang sah.</p>