Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional

PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

MATERI POKOK PERATURAN

<p>Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan ke luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas atau Negara. Bentuk perjalanan dinas di lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana, yaitu pertemuan di luar negeri sebagai peserta dan/atau pembicara yang diundang, penandatanganan kerja sama luar negeri, pelatihan jangka pendek di luar negeri, dan tugas dinas lainnya ke luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi jabatan.</p> <p>Tahapan Perjalanan Dinas meliputi:</p> <p>a. persiapan;</p> <p>b. pelaksanaan; dan</p> <p>c. pasca pelaksanaan.</p> <p>Pendanaan Perjalanan Dinas bersumber dari:</p> <p>a. Anggaran pendapatan dan belanja negara pada Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana; atau</p> <p>b. Sumber lain yang sah.</p>
METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
5
Tahun
2021
Subjek
TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 139 kali

FILE-FILE PERATURAN

PERBAN 5 PERJALANAN LUAR NEGERI.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH