Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Tentang Kerja Sama Luar Negeri Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional sebagai pedoman pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri di lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional.</p>
<p>Kerja Sama Luar Negeri adalah kerja sama antara Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana atas nama Pemerintah Republik Indonesia dengan mitra Kerja Sama Luar Negeri. Bentuk Kerja Sama Luar Negeri mencakup;</p>
<p>a. Pelatihan;</p>
<p>b. Pendidikan;</p>
<p>c. Penelitian dan Pengembangan; dan</p>
<p>d. Bentuk kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Penyusunan Naskah Kerja Sama Luar Negeri berpedoman pada:</p>
<p>a. Kepentingan nasional;</p>
<p>b. Arah kebijakan Program Bangga Kencana; dan</p>
<p>c. Ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Penandatanganan Kerja Sama Luar Negeri merupakan kewenangan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana dan dapat didelegasikan dengan mempertimbangkan asas kesetaraan.</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
4
Tahun
2021
Subjek
KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 132 kali
FILE-FILE PERATURAN
PERBAN 4 KERJA SAMA LUAR NEGERI.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2021
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional NO. 4
ABSTRAK:
<p>Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Tentang Kerja Sama Luar Negeri Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional sebagai pedoman pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri di lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional.</p>
<p>Kerja Sama Luar Negeri adalah kerja sama antara Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana atas nama Pemerintah Republik Indonesia dengan mitra Kerja Sama Luar Negeri. Bentuk Kerja Sama Luar Negeri mencakup;</p>
<p>a. Pelatihan;</p>
<p>b. Pendidikan;</p>
<p>c. Penelitian dan Pengembangan; dan</p>
<p>d. Bentuk kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Penyusunan Naskah Kerja Sama Luar Negeri berpedoman pada:</p>
<p>a. Kepentingan nasional;</p>
<p>b. Arah kebijakan Program Bangga Kencana; dan</p>
<p>c. Ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Penandatanganan Kerja Sama Luar Negeri merupakan kewenangan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana dan dapat didelegasikan dengan mempertimbangkan asas kesetaraan.</p>