Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 4
Tahun : 2021
Subjek : KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis :
Tanggal Penetapan : 05 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 05 Februari 2025
T.E.U Badan :
Sumber :
Tempat Terbit :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
<p>Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Tentang Kerja Sama Luar Negeri Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional sebagai pedoman pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri di lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional.</p> <p>Kerja Sama Luar Negeri adalah kerja sama antara Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana atas nama Pemerintah Republik Indonesia dengan mitra Kerja Sama Luar Negeri. Bentuk Kerja Sama Luar Negeri mencakup;</p> <p>a. Pelatihan;</p> <p>b. Pendidikan;</p> <p>c. Penelitian dan Pengembangan; dan</p> <p>d. Bentuk kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p> <p>Penyusunan Naskah Kerja Sama Luar Negeri berpedoman pada:</p> <p>a. Kepentingan nasional;</p> <p>b. Arah kebijakan Program Bangga Kencana; dan</p> <p>c. Ketentuan peraturan perundang-undangan.</p> <p>Penandatanganan Kerja Sama Luar Negeri merupakan kewenangan Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana dan dapat didelegasikan dengan mempertimbangkan asas kesetaraan.</p>