Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 2
Tahun : 2021
Subjek : PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis :
Tanggal Penetapan : 05 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 05 Februari 2025
T.E.U Badan :
Sumber :
Tempat Terbit :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
<p>Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana merupakan pedoman untuk perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Instansi Pengguna.</p> <p>Penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana bertujuan untuk mendapatkan kebutuhan jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.</p> <p>Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas:</p> <p>a. Penata KKB Ahli Pertama;</p> <p>b. Penata KKB Ahli Muda;</p> <p>c. Penata KKB Ahli Madya; dan</p> <p>d. Penata KKB Ahli Utama.</p> <p>Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yaitu melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana.</p> <p> </p>