Keputusan Kepala BKKBN

KEPUTUSAN KEPALA BKKBN NOMOR 44/KEP/B4/2021 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL YANG DIANGKAT MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING DAN FORMASI CPNS DILINGKUNGAN BKKBN

MATERI POKOK PERATURAN

<p>Jabatan dan kelas jabatan fungsional yang dimaksud dalam Surat Keputusan ini mengacu pada Ketetapan Kelas Jabatan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.</p> <p>Jabatan dan Kelas Jabatan sebagai berikut:</p> <p>1. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama                             Kelas 8</p> <p>2. Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama           Kelas 8</p> <p>3. Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda               Kelas 10</p> <p>4. Pranata Keuangan APBN Terampil                               Kelas 7</p> <p>5. Pranata Keuangan APBN Mahir                                   Kelas 8</p> <p>6. Pranata Keuangan APBN Penyelia                              Kelas 9</p>
METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Keputusan Kepala BKKBN
Judul
KEPUTUSAN KEPALA BKKBN NOMOR 44/KEP/B4/2021 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL YANG DIANGKAT MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING DAN FORMASI CPNS DILINGKUNGAN BKKBN
Jenis
Keputusan Kepala BKKBN
Nomor
44
Tahun
2021
Subjek
JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL YANG DIANGKAT MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING DAN FORMASI CPNS DILINGKUNGAN BKKBN
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 128 kali

FILE-FILE PERATURAN

Kepka ttg Kelas Jabatan pengangkatan melalui inpassing JF Keuangan - Kartika Ratriana.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH