KEPUTUSAN KEPALA BKKBN NOMOR 18/KEP/B4/2021 TENTANG PENUGASAN JABATAN FUNGSIONAL SEBAGAI KOORDINATOR DAN SUB KOORDINATOR DALAM PELAKSANAAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BKKBN
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana tentang penugasan jabatan fungsional sebagai koordinator dan sub koordinator dalam pelaksanaan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional dalam rangka memberikan pelayanan teknis fungsional sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Jabatan fungsional dari hasil penyetaraan dari jabatan administrasi.</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Keputusan Kepala BKKBN
Judul
KEPUTUSAN KEPALA BKKBN NOMOR 18/KEP/B4/2021 TENTANG PENUGASAN JABATAN FUNGSIONAL SEBAGAI KOORDINATOR DAN SUB KOORDINATOR DALAM PELAKSANAAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BKKBN
Jenis
Keputusan Kepala BKKBN
Nomor
18/KEP/B4/2021
Tahun
2021
Subjek
PENUGASAN JABATAN FUNGSIONAL SEBAGAI KOORDINATOR DAN SUB KOORDINATOR DALAM PELAKSANAAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BKKBN
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 178 kali
FILE-FILE PERATURAN
kepka 18 2021 penugasan Koor dan Subkoor.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
KEPUTUSAN KEPALA BKKBN NOMOR 18/KEP/B4/2021 TENTANG PENUGASAN JABATAN FUNGSIONAL SEBAGAI KOORDINATOR DAN SUB KOORDINATOR DALAM PELAKSANAAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN BKKBN
2021
Keputusan Kepala BKKBN NO. 18/KEP/B4/2021
ABSTRAK:
<p>Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana tentang penugasan jabatan fungsional sebagai koordinator dan sub koordinator dalam pelaksanaan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional dalam rangka memberikan pelayanan teknis fungsional sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Jabatan fungsional dari hasil penyetaraan dari jabatan administrasi.</p>