Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA PADA KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Pelayanan Program Bangga Kencana pada Krisis Kesehatan akibat Bencana bertujuan untuk: a. menjamin ketersediaan Alokon; b. menyediakan pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi; c. menurunkan tingkat putus pakai Alokon; d. meningkatkan angka kesertaan ber-KB; e. menurunkan kehamilan yang tidak diinginkan; f. menurunan angka Unmet Need; dan g. meningkatkan kualitas ketahanan keluarga. Adapun pengaturan Pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Krisis Kesehatan akibat Bencana di atur dalam Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 ini.</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA PADA KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
32
Tahun
2020
Subjek
PELAYANAN PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA PADA KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 163 kali
FILE-FILE PERATURAN
perban 32 bencana.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA PADA KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA
2020
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional NO. 32
ABSTRAK:
<p>Pelayanan Program Bangga Kencana pada Krisis Kesehatan akibat Bencana bertujuan untuk: a. menjamin ketersediaan Alokon; b. menyediakan pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi; c. menurunkan tingkat putus pakai Alokon; d. meningkatkan angka kesertaan ber-KB; e. menurunkan kehamilan yang tidak diinginkan; f. menurunan angka Unmet Need; dan g. meningkatkan kualitas ketahanan keluarga. Adapun pengaturan Pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Krisis Kesehatan akibat Bencana di atur dalam Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 ini.</p>