Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Keputusan Kepala BKKBN
Judul : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 12/KEP/B4/2021 TENTANG PEMBENTUKAN PEMBINA WILAYAH PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Jenis : Keputusan Kepala BKKBN
Nomor : 12/KEP/B4/2021
Tahun : 2021
Subjek : PEMBENTUKAN PEMBINA WILAYAH PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis :
Tanggal Penetapan : 05 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 05 Februari 2025
T.E.U Badan :
Sumber :
Tempat Terbit :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
<p>Pembina Wilayah memiliki tugas meningkatkan kinerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk mencapai sasaran program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana, melalui:</p> <p>1. Peningkatan pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan,</p> <p>2.Mengoptimalkan pelaksanaan Kampung KB,</p> <p>3. Melakukan evaluasi dan memberikan strategi untuk meningkatkan berKB pada: a. tingginya disparitas angka prevalensi kontrasepsi (CPR) dan unmet need antar wilayah, b. tingginya perserta KB yang putus pkai (Drop OUt) disertai masih rendahnya kesertaan KB, MKJP dan KB Pria, c. belum optimalnya cakupan dan kualitas pelayanan KB Pasca Persalinan (KB-PP), d. belum optimal sistem sinkronisasi faskes yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ke dalam SIM BKKBN.</p> <p>4. Meningkatkan pembinaan kelompok kegiatan dalam kesertaan KB</p> <p>5. Melakukan fasilitasi penurunan angka prevelansi stunting,</p> <p>6. Meningkatkan pemberdayaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui 1000 (seribu) hari pertama kehidupan,</p> <p>7. Meningkatkan pembinaan ketahanan remaja dalam pendewasaan usia perkawinan,</p> <p>8. Melakukan pembinaan manajemen SDM dalam upaya peningkatan peran dan keluarga berencana di daerah,</p> <p>9. Meningkatkan hubungan fungsional dengan daerah dalam upaya peningkatan peran kelembagaan bidang pengendalian penduduk dn jeluarga berencana di daerah,</p> <p>10. Melakukan pemantauan persediaan dan distribusi alat dan obat kontrasepsi,</p> <p>11. Melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolan dana alokasi khusus (DAK) dalam pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana,</p> <p>12. Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan Reformasi Birokrasi,</p> <p>13. Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi,</p> <p>14. Membuat laporan pembinaan pada wilayah binaan,</p> <p>15. Melaksanakan tugas lainnya dalam mencapai sasaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana.</p>