KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 12/KEP/B4/2021 TENTANG PEMBENTUKAN PEMBINA WILAYAH PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Pembina Wilayah memiliki tugas meningkatkan kinerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk mencapai sasaran program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana, melalui:</p>
<p>1. Peningkatan pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan,</p>
<p>2.Mengoptimalkan pelaksanaan Kampung KB,</p>
<p>3. Melakukan evaluasi dan memberikan strategi untuk meningkatkan berKB pada: a. tingginya disparitas angka prevalensi kontrasepsi (CPR) dan unmet need antar wilayah, b. tingginya perserta KB yang putus pkai (Drop OUt) disertai masih rendahnya kesertaan KB, MKJP dan KB Pria, c. belum optimalnya cakupan dan kualitas pelayanan KB Pasca Persalinan (KB-PP), d. belum optimal sistem sinkronisasi faskes yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ke dalam SIM BKKBN.</p>
<p>4. Meningkatkan pembinaan kelompok kegiatan dalam kesertaan KB</p>
<p>5. Melakukan fasilitasi penurunan angka prevelansi stunting,</p>
<p>6. Meningkatkan pemberdayaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui 1000 (seribu) hari pertama kehidupan,</p>
<p>7. Meningkatkan pembinaan ketahanan remaja dalam pendewasaan usia perkawinan,</p>
<p>8. Melakukan pembinaan manajemen SDM dalam upaya peningkatan peran dan keluarga berencana di daerah,</p>
<p>9. Meningkatkan hubungan fungsional dengan daerah dalam upaya peningkatan peran kelembagaan bidang pengendalian penduduk dn jeluarga berencana di daerah,</p>
<p>10. Melakukan pemantauan persediaan dan distribusi alat dan obat kontrasepsi,</p>
<p>11. Melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolan dana alokasi khusus (DAK) dalam pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana,</p>
<p>12. Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan Reformasi Birokrasi,</p>
<p>13. Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi,</p>
<p>14. Membuat laporan pembinaan pada wilayah binaan,</p>
<p>15. Melaksanakan tugas lainnya dalam mencapai sasaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana.</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Keputusan Kepala BKKBN
Judul
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 12/KEP/B4/2021 TENTANG PEMBENTUKAN PEMBINA WILAYAH PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Jenis
Keputusan Kepala BKKBN
Nomor
12/KEP/B4/2021
Tahun
2021
Subjek
PEMBENTUKAN PEMBINA WILAYAH PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 113 kali
FILE-FILE PERATURAN
Kepka Pembina Wilayah BKKBN 2021.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 12/KEP/B4/2021 TENTANG PEMBENTUKAN PEMBINA WILAYAH PROGRAM PEMBANGUNAN KELUARGA, KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
2021
Keputusan Kepala BKKBN NO. 12/KEP/B4/2021
ABSTRAK:
<p>Pembina Wilayah memiliki tugas meningkatkan kinerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional untuk mencapai sasaran program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana, melalui:</p>
<p>1. Peningkatan pelaksanaan Grand Design Pembangunan Kependudukan,</p>
<p>2.Mengoptimalkan pelaksanaan Kampung KB,</p>
<p>3. Melakukan evaluasi dan memberikan strategi untuk meningkatkan berKB pada: a. tingginya disparitas angka prevalensi kontrasepsi (CPR) dan unmet need antar wilayah, b. tingginya perserta KB yang putus pkai (Drop OUt) disertai masih rendahnya kesertaan KB, MKJP dan KB Pria, c. belum optimalnya cakupan dan kualitas pelayanan KB Pasca Persalinan (KB-PP), d. belum optimal sistem sinkronisasi faskes yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ke dalam SIM BKKBN.</p>
<p>4. Meningkatkan pembinaan kelompok kegiatan dalam kesertaan KB</p>
<p>5. Melakukan fasilitasi penurunan angka prevelansi stunting,</p>
<p>6. Meningkatkan pemberdayaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga melalui 1000 (seribu) hari pertama kehidupan,</p>
<p>7. Meningkatkan pembinaan ketahanan remaja dalam pendewasaan usia perkawinan,</p>
<p>8. Melakukan pembinaan manajemen SDM dalam upaya peningkatan peran dan keluarga berencana di daerah,</p>
<p>9. Meningkatkan hubungan fungsional dengan daerah dalam upaya peningkatan peran kelembagaan bidang pengendalian penduduk dn jeluarga berencana di daerah,</p>
<p>10. Melakukan pemantauan persediaan dan distribusi alat dan obat kontrasepsi,</p>
<p>11. Melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolan dana alokasi khusus (DAK) dalam pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana,</p>
<p>12. Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan Reformasi Birokrasi,</p>
<p>13. Melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi,</p>
<p>14. Membuat laporan pembinaan pada wilayah binaan,</p>
<p>15. Melaksanakan tugas lainnya dalam mencapai sasaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana.</p>