Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional

PERATURAN KEPALA BKKBN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

MATERI POKOK PERATURAN

<p><big>Pengaturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaporan gratifikasi bagia para aparatur sipil negara BKKBN dan terciptanya lingkungan kerja yang bersih dari praktik gratifikasi dilingkungan BKKBN. Gratifikasi yang diterima ASN BKKBN dikategorikan menjadi gratifikasi yang wajib di laporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Unit pengendali gratifikasi (UPG) dibentuk untuk menunjang pelaksanaan pengendalian gratifikasi dilingkungan BKKBN yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. UPG melakukan penanganan terhadap laporan penerimaan gratifikasi, meninta keterangan dan melakukan analisis dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan Kepala Badan ini. Pengenaan sanksi kepada ASN BKKBN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</big></p>
METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
PERATURAN KEPALA BKKBN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
4
Tahun
2017
Subjek
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Perubahan

Halaman ini telah diakses 273 kali

FILE-FILE PERATURAN

PERKA No 4 2017.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH