Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
PERATURAN KEPALA BKKBN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
MATERI POKOK PERATURAN
<p><big>Pengaturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaporan gratifikasi bagia para aparatur sipil negara BKKBN dan terciptanya lingkungan kerja yang bersih dari praktik gratifikasi dilingkungan BKKBN. Gratifikasi yang diterima ASN BKKBN dikategorikan menjadi gratifikasi yang wajib di laporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Unit pengendali gratifikasi (UPG) dibentuk untuk menunjang pelaksanaan pengendalian gratifikasi dilingkungan BKKBN yang ditetapkan dengan Keputusan&nbsp;Kepala Badan. UPG melakukan penanganan terhadap laporan penerimaan gratifikasi, meninta keterangan&nbsp;dan melakukan analisis dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan Kepala Badan ini. Pengenaan sanksi kepada ASN BKKBN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</big></p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
PERATURAN KEPALA BKKBN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
4
Tahun
2017
Subjek
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Perubahan
Halaman ini telah diakses 273 kali
FILE-FILE PERATURAN
PERKA No 4 2017.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
PERATURAN KEPALA BKKBN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2017
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional NO. 4
ABSTRAK:
<p><big>Pengaturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaporan gratifikasi bagia para aparatur sipil negara BKKBN dan terciptanya lingkungan kerja yang bersih dari praktik gratifikasi dilingkungan BKKBN. Gratifikasi yang diterima ASN BKKBN dikategorikan menjadi gratifikasi yang wajib di laporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Unit pengendali gratifikasi (UPG) dibentuk untuk menunjang pelaksanaan pengendalian gratifikasi dilingkungan BKKBN yang ditetapkan dengan Keputusan&nbsp;Kepala Badan. UPG melakukan penanganan terhadap laporan penerimaan gratifikasi, meninta keterangan&nbsp;dan melakukan analisis dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan Kepala Badan ini. Pengenaan sanksi kepada ASN BKKBN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</big></p>