Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK SUBBIDANG KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2021
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Peraturan Badan ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Keluarga Berencana, tujuannya untuk:</p>
<p>1. meningkatkan dukungan sarana prasarana pelayanan keluarga berencana;</p>
<p>2. meningkatkan dukungan sarana prasarana transportasi program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana;</p>
<p>3. meningkatkan dukungan sarana prasarana sistem informasi data keluarga;</p>
<p>4. mempercepat penurunan prevalensi stunting;</p>
<p>5. menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pelaporan; dan</p>
<p>6. meningkatkan efektivitas dan efisiensi program dan anggaran.</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK SUBBIDANG KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2021
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
27
Tahun
2020
Subjek
PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK SUBBIDANG KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2021
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Pencabutan
Halaman ini telah diakses 138 kali
FILE-FILE PERATURAN
PERBAN 27 JUKOP DAK 2_compressed.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK SUBBIDANG KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional NO. 27
ABSTRAK:
<p>Peraturan Badan ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Subbidang Keluarga Berencana, tujuannya untuk:</p>
<p>1. meningkatkan dukungan sarana prasarana pelayanan keluarga berencana;</p>
<p>2. meningkatkan dukungan sarana prasarana transportasi program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana;</p>
<p>3. meningkatkan dukungan sarana prasarana sistem informasi data keluarga;</p>
<p>4. mempercepat penurunan prevalensi stunting;</p>
<p>5. menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pelaporan; dan</p>
<p>6. meningkatkan efektivitas dan efisiensi program dan anggaran.</p>