Peraturan Hukum
Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Judul | : | PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN PENYELENGGARAAN KELUARGA BERENCANA |
Jenis | : | Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional |
Nomor | : | 23 |
Tahun | : | 2020 |
Subjek | : | KAMUS KOMPETENSI TEKNIS URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN PENYELENGGARAAN KELUARGA BERENCANA |
Singkatan Jenis | : | |
Tanggal Penetapan | : | 05 Februari 2025 |
Tanggal Pengundangan | : | 05 Februari 2025 |
T.E.U Badan | : | |
Sumber | : | |
Tempat Terbit | : | |
Bidang Hukum | : | |
Bahasa | : | |
Lokasi | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Penandatangan | : | |
Pemrakarsa | : | |
Peraturan Terkait | : | |
Dokumen Terkait | : | |
Unduh | : | |
Status | : | Berlaku |
Abstrak
<p>Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaran keluarga berencana.</p>
<p>Kamus Kompetensi Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam penyusunan Standar Kompetensi Jabatan urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. Adapun Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana, meliputi: a. nama Kompetensi Teknis; b. definisi Kompetensi Teknis; c. Level Kompetensi Teknis; d. Deskripsi Level Kompetensi Teknis; dan e. Indikator Perilaku untuk setiap Level Kompetensi Teknis.</p>