KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 7/KEP/B4/2021 TENTANG UNIT KERJA PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Menurut PP No 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentng Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke&nbsp; dlam Jabatan Funsional. Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang &ldquo;miskin struktur, namun kaya fungsi&rdquo;. Jabatan fungsional telah memiliki instansi pembina masing-masing. Dalam rangka pengembangan profesionlisme dan pengembangan karir serta peningkatan mutu pelaksana tugas jabatan fungsional di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, maka dibutuhkan unit pembina&nbsp;jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Keputusan Kepala BKKBN
Judul
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 7/KEP/B4/2021 TENTANG UNIT KERJA PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis
Keputusan Kepala BKKBN
Nomor
7/KEP/B4/2021
Tahun
2021
Subjek
UNIT KERJA PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 142 kali
FILE-FILE PERATURAN
Kepka 7 2021 ttg UK pembina jabatan fungsional.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 7/KEP/B4/2021 TENTANG UNIT KERJA PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2021
Keputusan Kepala BKKBN NO. 7/KEP/B4/2021
ABSTRAK:
<p>Menurut PP No 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentng Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke&nbsp; dlam Jabatan Funsional. Pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS. Selain itu untuk mencapai tujuan pembangunan, dibutuhkan adanya pengangkatan pejabat fungsional yang perlu dibina dengan sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem karier dan sistem prestasi kerja demi menciptakan organisasi pemerintah yang &ldquo;miskin struktur, namun kaya fungsi&rdquo;. Jabatan fungsional telah memiliki instansi pembina masing-masing. Dalam rangka pengembangan profesionlisme dan pengembangan karir serta peningkatan mutu pelaksana tugas jabatan fungsional di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, maka dibutuhkan unit pembina&nbsp;jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
Kepka 7 2021 ttg UK pembina jabatan fungsional.pdf