Keputusan Kepala BKKBN

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 219/KEP/B4/2020 TENTANG RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

MATERI POKOK PERATURAN

<p>Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana. Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/635/M.KT.01/2020 dan perlunya penetapan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana.</p> <p>Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pendidikan dan Pelatihan, UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB dipimpin oleh Kepala.  UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan, dan keluarga berencana. UPT Balai Diklat Kependudukan, dan KB menyelenggarakan fungsi penyusunan program, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan dan keluarga berencana dan penyusunan dan pengembangan materi, metode, dan penyelenggaraan pelatihan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.</p>
METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Keputusan Kepala BKKBN
Judul
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 219/KEP/B4/2020 TENTANG RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis
Keputusan Kepala BKKBN
Nomor
219/KEP/B4/2020
Tahun
2020
Subjek
RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 162 kali

FILE-FILE PERATURAN

1

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH