Peraturan Hukum
Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen | : | Keputusan Kepala BKKBN |
Judul | : | KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 219/KEP/B4/2020 TENTANG RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL |
Jenis | : | Keputusan Kepala BKKBN |
Nomor | : | 219/KEP/B4/2020 |
Tahun | : | 2020 |
Subjek | : | RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL |
Singkatan Jenis | : | |
Tanggal Penetapan | : | 05 Februari 2025 |
Tanggal Pengundangan | : | 05 Februari 2025 |
T.E.U Badan | : | |
Sumber | : | |
Tempat Terbit | : | |
Bidang Hukum | : | |
Bahasa | : | |
Lokasi | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Penandatangan | : | |
Pemrakarsa | : | |
Peraturan Terkait | : | |
Dokumen Terkait | : | |
Unduh | : | |
Status | : | Berlaku |
Abstrak
<p>Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 92/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana. Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/635/M.KT.01/2020 dan perlunya penetapan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana.</p>
<p>Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pendidikan dan Pelatihan,&nbsp;UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB dipimpin oleh Kepala.&nbsp; UPT Balai Diklat Kependudukan dan KB mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan, dan keluarga berencana.&nbsp;UPT&nbsp;Balai Diklat Kependudukan, dan KB menyelenggarakan fungsi penyusunan program, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan dan keluarga berencana dan penyusunan dan pengembangan materi, metode, dan penyelenggaraan pelatihan, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.</p>