Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 12
Tahun : 2020
Subjek : ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis :
Tanggal Penetapan : 05 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 05 Februari 2025
T.E.U Badan :
Sumber :
Tempat Terbit :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
<p>Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pendidikan dan Pelatihan. UPT memiliki fungsi: a. penyusunan program, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, serta pelaporan; b. pelaksanaan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan dan keluarga berencana; c. penyusunan dan pengembangan materi, metode, dan penyelenggaraan pelatihan; d. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.</p>