Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pendidikan dan Pelatihan. UPT memiliki fungsi:&nbsp;a. penyusunan program, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, serta pelaporan; b. pelaksanaan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan dan keluarga berencana; c. penyusunan dan pengembangan materi, metode, dan penyelenggaraan pelatihan; d. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
12
Tahun
2020
Subjek
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 167 kali
FILE-FILE PERATURAN
perban 12 UPT salinan.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN KEPENDUDUKAN, DAN KELUARGA BERENCANA
2020
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional NO. 12
ABSTRAK:
<p>Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, dan Pelatihan Kependudukan, dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut UPT. Balai Diklat Kependudukan, dan KB adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pendidikan dan Pelatihan. UPT memiliki fungsi:&nbsp;a. penyusunan program, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, serta pelaporan; b. pelaksanaan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan dan keluarga berencana; c. penyusunan dan pengembangan materi, metode, dan penyelenggaraan pelatihan; d. pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.</p>