<p>Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengelolaan kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana.</p>
Halaman ini telah diakses 240 kali
Permen PANRB No. 81 Tahun 2020.pdf
Tidak ada informasi status peraturan.