Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA DI DAERAH
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah.</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA DI DAERAH
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
3
Tahun
2020
Subjek
PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA DI DAERAH
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 176 kali
FILE-FILE PERATURAN
PERBAN NOMOR 3 NSPK.rtf edit-1.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA DI DAERAH
2020
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional NO. 3
ABSTRAK:
<p>Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan dan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah.</p>