Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Keputusan Kepala BKKBN
Judul : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 116/KEP/B3/2017 TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis : Keputusan Kepala BKKBN
Nomor : 116/KEP/B3/2017
Tahun : 2017
Subjek : PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis :
Tanggal Penetapan : 05 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 05 Februari 2025
T.E.U Badan :
Sumber :
Tempat Terbit :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
<p>Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 116/KEP/B3/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan BKKBN, bahwa dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional selaku Pengguna Anggaran berwenang menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kepala BKKBN selaku Pengguna Anggaran berwenang menunjuk KPA/KPB. Untuk melancarkan pelaksanaannya, perlu ditunjuk KPA/KPB di Lingkungan BKKBN.</p>