KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 116/KEP/B3/2017 TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 116/KEP/B3/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan BKKBN, bahwa dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional selaku Pengguna Anggaran berwenang menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kepala BKKBN selaku Pengguna Anggaran berwenang menunjuk KPA/KPB. Untuk melancarkan pelaksanaannya, perlu ditunjuk KPA/KPB di Lingkungan BKKBN.</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Keputusan Kepala BKKBN
Judul
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 116/KEP/B3/2017 TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis
Keputusan Kepala BKKBN
Nomor
116/KEP/B3/2017
Tahun
2017
Subjek
PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 124 kali
FILE-FILE PERATURAN
KEPKA_116_tahun_2017_TTG_PENUNJUKAN_KPA.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 116/KEP/B3/2017 TENTANG PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2017
Keputusan Kepala BKKBN NO. 116/KEP/B3/2017
ABSTRAK:
<p>Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 116/KEP/B3/2017 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan BKKBN, bahwa dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional selaku Pengguna Anggaran berwenang menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Kepala BKKBN selaku Pengguna Anggaran berwenang menunjuk KPA/KPB. Untuk melancarkan pelaksanaannya, perlu ditunjuk KPA/KPB di Lingkungan BKKBN.</p>