Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Keputusan Kepala BKKBN
Judul : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 9/KEP/B4/2020 TENTANG PEMBENTUKAN PEMBINA WILAYAH PROGRAM KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA, DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Jenis : Keputusan Kepala BKKBN
Nomor : 9/KEP/B4/2020
Tahun : 2020
Subjek : PEMBENTUKAN PEMBINA WILAYAH PROGRAM KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA, DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Singkatan Jenis :
Tanggal Penetapan : 05 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 05 Februari 2025
T.E.U Badan :
Sumber :
Tempat Terbit :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Perubahan

Abstrak
<p>Pembina Wilayah mempunyai tugas meningkatkan kinerja BKKBN untuk mencapai sasaran program KKBPK. Pembina Wilayah dapat membagi wilayah binaan kepada unit kerja dibawahnya dan membentuk sekretariat wilayah binaan. Pembina wilayah wajib membuat laporan setiap pelaksanaan kegiatan yang disampaikan kepada Kepala BKKBN.</p> <p>Pembiayaan sebagai pelaksana tugas pembina wilayah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKKBN.</p> <p> </p>