KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 9/KEP/B4/2020 TENTANG PEMBENTUKAN PEMBINA WILAYAH PROGRAM KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA, DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Pembina Wilayah mempunyai tugas meningkatkan kinerja BKKBN untuk mencapai sasaran program KKBPK. Pembina Wilayah dapat membagi wilayah binaan kepada unit kerja dibawahnya dan membentuk sekretariat wilayah binaan. Pembina wilayah wajib membuat laporan setiap pelaksanaan kegiatan yang disampaikan kepada Kepala BKKBN.</p>
<p>Pembiayaan sebagai pelaksana tugas pembina wilayah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKKBN.</p>
<p>&nbsp;</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Keputusan Kepala BKKBN
Judul
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 9/KEP/B4/2020 TENTANG PEMBENTUKAN PEMBINA WILAYAH PROGRAM KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA, DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Jenis
Keputusan Kepala BKKBN
Nomor
9/KEP/B4/2020
Tahun
2020
Subjek
PEMBENTUKAN PEMBINA WILAYAH PROGRAM KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA, DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Perubahan
Halaman ini telah diakses 197 kali
FILE-FILE PERATURAN
9 KEP B4 2020-edit.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 9/KEP/B4/2020 TENTANG PEMBENTUKAN PEMBINA WILAYAH PROGRAM KEPENDUDUKAN, KELUARGA BERENCANA, DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
2020
Keputusan Kepala BKKBN NO. 9/KEP/B4/2020
ABSTRAK:
<p>Pembina Wilayah mempunyai tugas meningkatkan kinerja BKKBN untuk mencapai sasaran program KKBPK. Pembina Wilayah dapat membagi wilayah binaan kepada unit kerja dibawahnya dan membentuk sekretariat wilayah binaan. Pembina wilayah wajib membuat laporan setiap pelaksanaan kegiatan yang disampaikan kepada Kepala BKKBN.</p>
<p>Pembiayaan sebagai pelaksana tugas pembina wilayah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKKBN.</p>
<p>&nbsp;</p>