Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DAK FISIK PENUGASAN PENURUNAN PREVALENSI STUNTING MELALUI PENYEDIAAN BKB KIT TAHUN ANGGARAN 2019
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 2
Tahun : 2019
Subjek : PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK PENUGASAN PENURUNAN PREVALENSI STUNTING MELALUI PENYEDIAAN BINA KELUARGA BALITA KIT TAHUN ANGGARAN 2019
Singkatan Jenis :
Tanggal Penetapan : 05 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 05 Februari 2025
T.E.U Badan :
Sumber :
Tempat Terbit :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
<p>Petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui penyediaan BKB Kit Tahun Anggaran 2019.</p> <p> </p> <p>Peraturan Badan ini bertujuan: </p> <p>a. memberikan acuan kepada OPD Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit di wilayah sasaran stunting; </p> <p>b. menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pelaporan DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit; </p> <p>c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit yang disinergikan dengan kegiatan Kelompok BKB; </p> <p>d. menyediakan media atau sarana penyuluhan promosi dan komunikasi, informasi, dan edukasi pengasuhan 1000 hari pertama kelahiran.</p> <p> </p> <p>Wilayah sasaran stunting  yaitu desa/kelurahan. </p> <p>Desa/kelurahan mendapatkan pendistribusian 1 (satu) paket BKB Kit yang diserahkan kepada Kelompok BKB. Dalam hal desa/kelurahan belum membentuk Kelompok BKB, pendistribusian 1 (satu) paket BKB Kit diserahkan kepada Kepala Desa.</p> <p>Desa/kelurahan yang memiliki Kelompok BKB lebih dari 1 (satu), penggunaan BKB Kit dilakukan secara bergantian sesuai jadwal. </p> <p> </p> <p>OPD Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit menyampaikan laporan pelaksanaan penyediaan BKB Kit kepada Bupati/Walikota setiap triwulan yang memuat pelaksanaan kegiatan, penyerapan dana, dan capaian output kegiatan.</p> <p> </p> <p>Bupati/Walikota menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BKKBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Format laporan pelaksanaan penyediaan BKB Kit tercantum dalam Lampiran II dari Peraturan Badan ini. </p> <p>OPD Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit melaporkan hasil kegiatan dan realisasi anggaran melalui Aplikasi Sistem Pelaporan Perencanaan Monitoring dan Evaluasi (MORENA).</p> <p> </p> <p>Pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pemantauan dan evaluasi DAK Fisik Penugasan Penurunan Prevalensi Stunting melalui Penyediaan BKB Kit sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang disusun dalam bentuk laporan dengan memuat aspek: </p> <p>a. kesesuaian RK yang telah ditetapkan dengan pelaksanaannya; </p> <p>b. kesesuaian hasil pelaksanaan kegiatan dengan dokumen kontrak yang telah ditetapkan; </p> <p>c. kesesuaian pencapaian output hasil pelaksanaan kegiatan dengan target RK; dan </p> <p>d. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.</p> <p> </p> <p>Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh tim pengendali yang terdiri atas:</p> <p>a. tim pengendali BKKBN Pusat</p> <p>b. tim pengendali Perwakilan BKKBN Provinsi</p> <p>c. tim pengendali OPD Kabupaten/Kota.</p> <p> </p> <p>Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh tim pengendali yang terdiri: </p> <p>a. tim pengendali BKKBN Pusat; </p> <p>b. tim pengendali Perwakilan BKKBN Provinsi; dan </p> <p>c. tim pengendali OPD Kabupaten/Kota. </p> <p> </p> <p> </p>