Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 1
Tahun : 2019
Subjek : PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis :
Tanggal Penetapan : 05 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 05 Februari 2025
T.E.U Badan :
Sumber :
Tempat Terbit :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Pencabutan

Abstrak
<p>Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) diperuntukkan dalam pelaksanaan bantuan operasional pemerintah daerah kabupaten dan kota.</p> <p>Dana BOKB antara lain terdiri atas biaya operasional:</p> <p>1. Balai penyuluhan keluarga berencana</p> <p>2. Distribusi alat dan obat  kontrasepsi dari gudang organisasi perangkat daerah kabupaten dan kota bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.</p> <p>3. Integrasi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di kampung KB serta program lainnya.</p> <p>Sasaran pemberian dana BOKB antara lain kepada seluruh Balai Penyuluhan KB, seluruh faskes KB yang telah bekerjasama dan teresgisterasi dalam sistem informasi manajemen BKKBN.</p> <p>Pengalokasian dan BOKB dikategorikan menjadi 3 daerah dan 1 wilayah khusus yaitu: </p> <p>1. Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)</p> <p>2. Daerah yang masuk non DTPK</p> <p>3. Daerah yang masuk wilayah perkotaan</p> <p>4. Wilayah khusus Papua dan Papua Barat</p> <p>OPD KB Kabupaten dan Kota agar menerbitklan Petunjuk Pelaksanaan BOKB yang berpedaoman pada peraturan Badan ini.</p> <p>Prosedur Pelaksanaan BOKB:</p> <p>1. Penguatan Koordinasi Pelaksanaan.</p> <p>2. Mekanisme Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban BOKB dalam APBD</p> <p> </p>