Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Penggunaan&nbsp;Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) diperuntukkan dalam pelaksanaan bantuan operasional pemerintah daerah kabupaten dan kota.</p>
<p>Dana BOKB antara lain terdiri atas biaya operasional:</p>
<p>1. Balai penyuluhan keluarga berencana</p>
<p>2. Distribusi alat dan obat&nbsp;&nbsp;kontrasepsi dari gudang organisasi perangkat daerah kabupaten dan kota bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.</p>
<p>3. Integrasi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di kampung KB serta program lainnya.</p>
<p>Sasaran pemberian dana BOKB antara lain&nbsp;kepada seluruh Balai Penyuluhan KB, seluruh faskes KB yang telah bekerjasama dan teresgisterasi dalam sistem informasi manajemen BKKBN.</p>
<p>Pengalokasian dan BOKB dikategorikan menjadi 3 daerah dan 1 wilayah khusus yaitu:&nbsp;</p>
<p>1. Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)</p>
<p>2. Daerah yang masuk non DTPK</p>
<p>3. Daerah yang masuk wilayah perkotaan</p>
<p>4. Wilayah khusus Papua dan Papua Barat</p>
<p>OPD KB Kabupaten dan Kota agar menerbitklan Petunjuk Pelaksanaan BOKB yang berpedaoman pada peraturan Badan ini.</p>
<p>Prosedur Pelaksanaan BOKB:</p>
<p>1. Penguatan Koordinasi Pelaksanaan.</p>
<p>2. Mekanisme Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban BOKB dalam APBD</p>
<p>&nbsp;</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul
PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
Jenis
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor
1
Tahun
2019
Subjek
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Pencabutan
Halaman ini telah diakses 495 kali
FILE-FILE PERATURAN
09082019145650.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
PERATURAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA
2019
Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional NO. 1
ABSTRAK:
<p>Penggunaan&nbsp;Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) diperuntukkan dalam pelaksanaan bantuan operasional pemerintah daerah kabupaten dan kota.</p>
<p>Dana BOKB antara lain terdiri atas biaya operasional:</p>
<p>1. Balai penyuluhan keluarga berencana</p>
<p>2. Distribusi alat dan obat&nbsp;&nbsp;kontrasepsi dari gudang organisasi perangkat daerah kabupaten dan kota bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.</p>
<p>3. Integrasi program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di kampung KB serta program lainnya.</p>
<p>Sasaran pemberian dana BOKB antara lain&nbsp;kepada seluruh Balai Penyuluhan KB, seluruh faskes KB yang telah bekerjasama dan teresgisterasi dalam sistem informasi manajemen BKKBN.</p>
<p>Pengalokasian dan BOKB dikategorikan menjadi 3 daerah dan 1 wilayah khusus yaitu:&nbsp;</p>
<p>1. Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)</p>
<p>2. Daerah yang masuk non DTPK</p>
<p>3. Daerah yang masuk wilayah perkotaan</p>
<p>4. Wilayah khusus Papua dan Papua Barat</p>
<p>OPD KB Kabupaten dan Kota agar menerbitklan Petunjuk Pelaksanaan BOKB yang berpedaoman pada peraturan Badan ini.</p>
<p>Prosedur Pelaksanaan BOKB:</p>
<p>1. Penguatan Koordinasi Pelaksanaan.</p>
<p>2. Mekanisme Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban BOKB dalam APBD</p>
<p>&nbsp;</p>