Peraturan Daerah

Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 900/KEP. 27-DP3AP2KB/2018 tentang Pemberian Uang Jasa Pelayanan Kepada Kader Pos Keluarga Berencana Se-Kota Tangerang Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

<p>Uang Jasa Pelayanan Kepada Kader Pos KB Se-Kota Tangerang Tahun Anggaran 2018 diberikan pertriwulan selama 1 (satu) tahun Anggaran melalui transfer ke rekening POS KB untuk kemudian dibayarkan kepada masing-masing kader POS KB untuk kemudian dibayarkan kepada masing-masing kader POS KB dan dibuatkan tanda terima uang. </p>

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Daerah
Judul
Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 900/KEP. 27-DP3AP2KB/2018 tentang Pemberian Uang Jasa Pelayanan Kepada Kader Pos Keluarga Berencana Se-Kota Tangerang Tahun Anggaran 2018
Jenis
Peraturan Daerah
Nomor
900
Tahun
2018
Subjek
PEMBERIAN UANG JASA PELAYANAN KEPADA KADER POS KELUARGA BERENCANA SE-KOTA TANGERANG TAHUN ANGGARAN 2018
Singkatan Jenis
KADER, KB
Tanggal Penetapan
26 November 2024
Tanggal Pengundangan
26 November 2024
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 141 kali

FILE-FILE PERATURAN

WALIKOTA TANGERANG 900 2018.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH