Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 104/KEP/B1/2026 Tentang Rincian Pagu Alokasi Anggaran Dana Alokasi Khusus NonFisik Jenis Keluarga Berencana/Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2026

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 104/KEP/B1/2026 Tentang Rincian Pagu Alokasi Anggaran Dana Alokasi Khusus NonFisik Jenis Keluarga Berencana/Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2026
Jenis
Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
104/KEP/B1/2026
Tahun
2026
Subjek
RINCIAN PAGU ALOKASI ANGGARAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK JENIS KELUARGA BERENCANA/BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2026
Singkatan Jenis
KEPMEN
Tanggal Penetapan
13 Maret 2026
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
JAKARTA
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bihukor
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
Birenkeu
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 7 kali

FILE-FILE PERATURAN

104.KEP.B1.2026 Tentang Rincian Pagu Alokasi Anggaran dana Alokasi Khusus Non Fisik Jenis Keluarga Berencana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2026.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH