Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Sisa Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2025 Pada Daerah Terdampak Bencana Alam di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Sisa Dana Alokasi Khusus Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2025 Pada Daerah Terdampak Bencana Alam di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat
Jenis
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
Nomor 2 Tahun 2026
Tahun
2026
Subjek
PENGGUNAAN SISA DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK SUBBIDANG KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2025 PADA DAERAH TERDAMPAK BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI ACEH, PROVINSI SUMATERA UTARA, DAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Singkatan Jenis
SE Menteri
Tanggal Penetapan
09 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2026
T.E.U Badan
Indonesia. KEMENDUKBANGGA/BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIHUKOR
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Wihaji
Pemrakarsa
BIRENKEU
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 9 kali

FILE-FILE PERATURAN

SE Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Sisa DAK Nonfisik Subbidang KB Tahun Anggaran 2025 Pada Daerah Terdampak Bencana Alam di Wilayah Prov Aceh, Sumut, dan Sumbar.pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH