Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN

Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Presensi Pegawai Saat Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasioanal

MATERI POKOK PERATURAN

Tidak ada abstrak untuk peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Judul
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Presensi Pegawai Saat Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasioanal
Jenis
Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN
Nomor
Nomor 1 Tahun 2026
Tahun
2026
Subjek
KETENTUAN PRESENSI PEGAWAI SAAT PERJALANAN DINAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIOANAL
Singkatan Jenis
SE Menteri
Tanggal Penetapan
06 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2026
T.E.U Badan
Indonesia. Kemendukbangga/BKKBN
Sumber
-
Tempat Terbit
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Administrasi
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bihukor
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
Budi Setiyono
Pemrakarsa
Biro SDM
Status
Berlaku

Halaman ini telah diakses 14 kali

FILE-FILE PERATURAN

SE Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Presensi Pegawai Saat Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Kemendukbangga BKKBN (1).pdf

STATUS PERATURAN

Tidak ada informasi status peraturan.

Helpdesk JDIH