PELATIHAN KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PERLINDUNGAN DARI EKSPLOITASI DAN PERLAKUAN SALAH SEKSUAL
Tujuan Orientasi Pencegahan dari Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual (EPSS):
- Untuk Memahami Definisi EPSS
- Untuk Mengetahui Bagaimana Kerangka Kerja Pencegahan EPSS bagi Mitra Pelaksana (Implementing Partners atau IPs)
- Untuk Memahami Komitmen UNICEF dan Mitra Pelaksana terhadap Pencegahan EPSS
Komitmen UNICEF dalam menanggulangi EPSS:
- Terlibat dalam menyebarluaskan dan memperkuat pencegahan serta penanganan EPSS di seluruh kantor, lokasi kegiatan dalam kegiatan UNICEF melalui empat langkah utama: 1) Pencegahan dan Pelaporan Dugaan EPSS, 2) Respon terhadap dugaan EPSS, 3) Monitoring Penanganan EPSS, 4) Pencegahan EPSS dan Mitigasi Resiko.
Ruang Lingkup Prioritas UNICEF:
- Pemberitahuan Internal dan Penguatan Mekanisme Pelaporan Berbasis Masyarakat (termasuk melalui teknologi U-report)
- Memperkuat Dukungan Bagi Korban
- Penguatan Kapasitas Investigasi di UNICEF
- Seleksi dan Pelatihan bagi Staff
- Operasionalisasi Komitmen EPSS bersama Lembaga Mitra