Gambar Berita

PELATIHAN KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PERLINDUNGAN DARI EKSPLOITASI DAN PERLAKUAN SALAH SEKSUAL

Tujuan Orientasi Pencegahan dari Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual (EPSS):

  1. Untuk Memahami Definisi EPSS
  2. Untuk Mengetahui Bagaimana Kerangka Kerja Pencegahan EPSS bagi Mitra Pelaksana (Implementing Partners atau IPs)
  3. Untuk Memahami Komitmen UNICEF dan Mitra Pelaksana terhadap Pencegahan EPSS

Komitmen UNICEF dalam menanggulangi EPSS:

  • Terlibat dalam menyebarluaskan dan memperkuat pencegahan serta penanganan EPSS di seluruh kantor, lokasi kegiatan dalam kegiatan UNICEF melalui empat langkah utama: 1) Pencegahan dan Pelaporan Dugaan EPSS, 2) Respon terhadap dugaan EPSS, 3) Monitoring Penanganan EPSS, 4) Pencegahan EPSS dan Mitigasi Resiko.

Ruang Lingkup Prioritas UNICEF:

  • Pemberitahuan Internal dan Penguatan Mekanisme Pelaporan Berbasis Masyarakat (termasuk melalui teknologi U-report)
  • Memperkuat Dukungan Bagi Korban
  • Penguatan Kapasitas Investigasi di UNICEF
  • Seleksi dan Pelatihan bagi Staff
  • Operasionalisasi Komitmen EPSS bersama Lembaga Mitra