KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR: 102/KEP/C/2020 TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT UTAMA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
MATERI POKOK PERATURAN
<p>Sebagai Aparat Pengawasan INtern Pemerintah (APIP) dengan tugas sebagai audit internal di lingkungan BKKBN, sangatlah penting bagi Pegawai di Inspektorat Utama BKKBN, Pegawai Negeri maupun kontrak untuk menerapkan&nbsp;&nbsp;Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar ISO 370001: 2016.&nbsp;Pengertian Penyuapan menurut ISO 370001:2016 adalah tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun berupa keuangan atau non keuangan langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi merupakan pelanggaran peraturan perundangundangan sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri untuk bertindak terkait kinerja dan tugas orang bersangkutan. Selain itu,&nbsp;Inspektorat Utama menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap tindakan penyuapan yang dilakukan oleh pegawai Inspektorat Utama dan memberikan sanksi yang berat bagi pelanggarnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.</p>
<p>Adapun kebijakan lain anti penyuapan di lingkungan Inspektorat Utama yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai dan juga <em>stakeholder&nbsp;</em>terkait, adalah setiap pegawai Inspektorat Utama dilarang melakukan hal-hal yang terkait dengan penyuapan sebagai berikut: 1) meminta dan menerima suap baik langsung maupun tidak langsung dari pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan internal. 2) menawarkan atau menjanjikan sesuatu kepada pihak-pihak terkait yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya dengan maksud untuk memperoleh pemberian baik dalam bentuk uang tunai atau bukan uang tunai. 3) Membuat komitmen bersama dengan penyedia barang/jasa untuk tidak melakukan penyuapan dalam klausul kontrak/kerja sama. Setiap pegawai Inspektorat Utama dan pihak berkepentingan terkait wajib mematuhi peraturan perundang-undangan tentang anti penyuapan. Penerapan sistem manajemen anti penyuapan untuk mencapai tujuan Inspektorat Utama dalam membangun integritas, kemandirian, dan profesionalitas aparat pengawasan internal. Inspektorat Utama berkomitmen untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen anti penyuapan dan menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan, meninjau dan mencapai sasaran anti penyuapan.</p>
<p>Inspektorat Utama mendorong seluruh satuan kerja di lingkungan BKKBN dan pihak berkepentingan untuk meningkatkan kepedulian terhadap penerapan manajemen anti penyuapan dan menerapkan hal yang sama di lingkungan satuan kerja masing-masing. Inspektorat Utama berkomitmen untuk melakukan peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen anti penyuapan. Hal-hal lain yang berhubungan dengan isu-isu anti penyuapan terkait jamuan makan dari pihak-pihak berkepentingan: 1) Jamuan makan dapat diterima sepanjang tidak melebihi nilai yang biasa dikonsumsi. Selama dijamu oleh stakeholder dalam nilai yang dianggap wajar, maka dianggap wajar. 2) Setiap jamuan makan yang diterima pegawai Inspektorat Utama, wajib didokumentasikan dalam Log-book (formulir/rekaman) yang berisikan nama pelapor/pegawai yang menerima jamuan, nama pemberi jamuan, waktu, tempat, perkiraan nilai, dan konteks acara yang terkait dengan peristiwa penerimaan jamuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
METADATA PERATURAN
Tipe Dokumen
Keputusan Kepala BKKBN
Judul
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR: 102/KEP/C/2020 TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT UTAMA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Jenis
Keputusan Kepala BKKBN
Nomor
102/KEP/C/2020
Tahun
2020
Subjek
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT UTAMA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Singkatan Jenis
-
Tanggal Penetapan
04 Februari 2026
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2026
T.E.U Badan
-
Sumber
-
Tempat Terbit
-
Bidang Hukum
-
Bahasa
-
Lokasi
-
Urusan Pemerintahan
-
Penandatangan
-
Pemrakarsa
-
Status
Berlaku
Halaman ini telah diakses 104 kali
FILE-FILE PERATURAN
Kepka Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lingkungan Ittama BKKBN.pdf
STATUS PERATURAN
Tidak ada informasi status peraturan.
Abstrak Peraturan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL NOMOR: 102/KEP/C/2020 TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN DI LINGKUNGAN INSPEKTORAT UTAMA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
2020
Keputusan Kepala BKKBN NO. 102/KEP/C/2020
ABSTRAK:
<p>Sebagai Aparat Pengawasan INtern Pemerintah (APIP) dengan tugas sebagai audit internal di lingkungan BKKBN, sangatlah penting bagi Pegawai di Inspektorat Utama BKKBN, Pegawai Negeri maupun kontrak untuk menerapkan&nbsp;&nbsp;Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar ISO 370001: 2016.&nbsp;Pengertian Penyuapan menurut ISO 370001:2016 adalah tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun berupa keuangan atau non keuangan langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi merupakan pelanggaran peraturan perundangundangan sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri untuk bertindak terkait kinerja dan tugas orang bersangkutan. Selain itu,&nbsp;Inspektorat Utama menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap tindakan penyuapan yang dilakukan oleh pegawai Inspektorat Utama dan memberikan sanksi yang berat bagi pelanggarnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.</p>
<p>Adapun kebijakan lain anti penyuapan di lingkungan Inspektorat Utama yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai dan juga <em>stakeholder&nbsp;</em>terkait, adalah setiap pegawai Inspektorat Utama dilarang melakukan hal-hal yang terkait dengan penyuapan sebagai berikut: 1) meminta dan menerima suap baik langsung maupun tidak langsung dari pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan internal. 2) menawarkan atau menjanjikan sesuatu kepada pihak-pihak terkait yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya dengan maksud untuk memperoleh pemberian baik dalam bentuk uang tunai atau bukan uang tunai. 3) Membuat komitmen bersama dengan penyedia barang/jasa untuk tidak melakukan penyuapan dalam klausul kontrak/kerja sama. Setiap pegawai Inspektorat Utama dan pihak berkepentingan terkait wajib mematuhi peraturan perundang-undangan tentang anti penyuapan. Penerapan sistem manajemen anti penyuapan untuk mencapai tujuan Inspektorat Utama dalam membangun integritas, kemandirian, dan profesionalitas aparat pengawasan internal. Inspektorat Utama berkomitmen untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen anti penyuapan dan menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan, meninjau dan mencapai sasaran anti penyuapan.</p>
<p>Inspektorat Utama mendorong seluruh satuan kerja di lingkungan BKKBN dan pihak berkepentingan untuk meningkatkan kepedulian terhadap penerapan manajemen anti penyuapan dan menerapkan hal yang sama di lingkungan satuan kerja masing-masing. Inspektorat Utama berkomitmen untuk melakukan peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen anti penyuapan. Hal-hal lain yang berhubungan dengan isu-isu anti penyuapan terkait jamuan makan dari pihak-pihak berkepentingan: 1) Jamuan makan dapat diterima sepanjang tidak melebihi nilai yang biasa dikonsumsi. Selama dijamu oleh stakeholder dalam nilai yang dianggap wajar, maka dianggap wajar. 2) Setiap jamuan makan yang diterima pegawai Inspektorat Utama, wajib didokumentasikan dalam Log-book (formulir/rekaman) yang berisikan nama pelapor/pegawai yang menerima jamuan, nama pemberi jamuan, waktu, tempat, perkiraan nilai, dan konteks acara yang terkait dengan peristiwa penerimaan jamuan.</p>
<p>&nbsp;</p>
Kepka Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lingkungan Ittama BKKBN.pdf