Informasi Detail Peraturan Hukum JDIH
Tipe Dokumen : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Judul : PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Jenis : Perka BKKBN/Peraturan Badan Kependudukan dan KB Nasional
Nomor : 9
Tahun : 2019
Subjek : PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
Singkatan Jenis :
Tanggal Penetapan : 05 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 05 Februari 2025
T.E.U Badan :
Sumber :
Tempat Terbit :
Bidang Hukum :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Peraturan Terkait :
Dokumen Terkait :
Unduh :
Status : Berlaku

Abstrak
<p>Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam pemenuhan kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam Pelayanan KB. Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi PUS dalam pelayanan KB meliputi tahapan:</p> <p>a. Seleksi alat dan obat kontrasepsi</p> <p>b. Perencanaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi</p> <p>c. Penyediaan dan pengadaan alat dan obat kontrasepsi</p> <p>d. Penyaluran alat dan obat kontrasepsi</p> <p>e. Monitoring dan evaluasi</p> <p>Pelaksanaan seleksi alat dan obat kontrasepsi berpedoman pada:</p> <p>a. Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN)</p> <p>b. Formularium Nasional yang mengacu pada DOEN</p> <p>c. Kompendium Alat Kesehatan</p> <p>d. Sumber lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku</p> <p>Perencanaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi program KKBPK bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi dengan menggunakan metode kuantifikasi. Persiapan kuantifikasi dilaksanakan melalui:</p> <p>a. Pembentukan tim kuantifikasi.</p> <p>b. Penyusunan kerangka kegiatan kuantifikasi</p> <p>c. Pengumpulan data yang dibutuhkan</p> <p>Dalam kondisi tertentu yang mengakibatkan tidak tersedianya Alat dan Obat Kontrasepsi maka penyediaan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Penyaluran alat dan obat kontrasepsi program KKBPK dilakukan oleh pengelola alat dan obat kontrasepsi yang meliputi:</p> <p>a. Unit Kerja di BKKBN Pusat</p> <p>b. Unit Kerja di Perwakilan BKKBN Provinsi</p> <p>c. OPD KB Kabupaten dan Kota yang melaksanakan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.</p> <p>Penyaluran alat dan obat kontrasepsi dilakukan dengan mempertimbangkan parameter : a) status persediaan, b) monitoring status persediaan dan c) tingkat persediaan. Status persediaan merupakan pengukuran ketahanan suatu persediaan dalam satuan bulan. Pengukuran dihitung dengan jumlah stok alat dan obat kontrasepsi yang tersedia dalam kondisi baik dan bisa digunakan dibagi dengan rerata konsumsi dari 3 (tiga) bulan terakhir per alat dan obat kontrasepsi. Penyimpanan alat dan obat kontrasepsi dilakukan di tingkat gudang alat dan obat kontrasepsi dan tingkat faskes sesuai standar penyimpanan.</p> <p>Pemantauan pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi bagi PUS dalam pelayanan KB perlu melaksanakan Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh:</p> <p>a. BKKBN/Perwakilan BKKBN Provinsi</p> <p>b. OPD Kabupaten/Kota yang membidangi pengendalian penduduk dan kb</p> <p>c. Fasilitas kesehatan</p> <p>Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dilakukan pada setiap tahapan mekanisme pemenuhan kebutuhan alat dan obat kontrasepsi yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.</p> <p>Peraturan badan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, pada saat peraturan badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala BKKBN tentang:</p> <p>a. Peraturan Kepala Badan Nomor 286/PER/B3/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi Program KB Nasional;</p> <p>b. Peraturan Kepala Badan Nomor 303/PER/E1/2016 tentang Pedoman Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi Serta Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi  dan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;</p> <p>c. Peraturan Kepala Badan Nomor 287/PER/B3/2011 tentang Petunuk Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Alat/Obat Kontrasepsi dan Non Kontrasepsi di Provinsi, Kabupaten dan Kota;</p> <p>dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.</p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p> <p> </p>