Selamat Datang di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Pemikiran pentingnya keberadaan JDIH untuk pertama
kali dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional ke III di Surabaya pada
tahun 1974. Seminar berpendapat bahwa keberadaan dokumentasi dan
perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk membina
hukum di Indonesia. Namun pada waktu itu baik dokumentasi maupun
perpustakaan hukum di Indonesia masih dalam keadaan lemah dan kurang mendapat perhatian.
Oleh karena itu seminar merekomendasikan : “Perlu adanya suatu
kebijaksanaan nasional untuk mulai menyusun suatu Sistem Jaringan
Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum, dan agar dapat secepatnya
berfungsi.
Merespon hasil rekomendasi seminar tersebut, Badan
Pembinaan Hukum Nasional berupaya memprakarsai lokakarya-lokakarya di
Jakarta (tahun 1975), di Malang (tahun 1977), dan di Pontianak (tahun
1977). Agenda pokok dalam setiap lokakarya tersebut membahas ke arah
terwujudnya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta
menentukan program-program kegiatan yang dapat mendukung terwujudnya
dan terlaksananya pemikiran yang dicetuskan tahun 1974 dimaksud.
Dalam sebuah Lokakarya di Jakarta tahun 1978 Badan Pembinaan Hukum Nasional disepakati
sebagai Pusat Jaringan berskala nasional. Dan sementara itu Biro-biro
Hukum Departemen, LPND, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (saat ini tidak
ada lagi sebutan Lembaga Tertinggi), Pemerintah Daerah Tingkat I
(berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian dinyatakan
tidak berlaku lagi oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebutan
tersebut menjadi Pemerintah Provinsi) menjadi Anggota-nya.
|
|
Baca selengkapnya...
|
|